RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Demak diperpanjang. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan surat izin yang dikeluarkan kades (kepala desa) atau lurah setempat.
Surat dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kades dan identitas diri dari pelaku perjalanan. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 440.1/17 Tahun 2021.
Bupati Demak HM Natsir menyampaikan, bagi warga yang melakukan perjalanan lintas daerah tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana diatur oleh pemerintah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri, maka kades melalui posko desa menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.“Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah tersebut,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan dan Satpol PP bertugas memperkuat dan mengendalikan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko cek poin yang ada di wilayah Demak bersama TNI/Polri selama Ramadan dan jelang Idul Fitri nanti. Dalam SE tersebut pada intinya juga disampaikan peniadaan mudik Lebaran bagi warga dan perantau. “JIka melanggar ada sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya. (hib/zal)