25 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Beli Sayur Pakai Uang Palsu, Warga Desa Sumberejo Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Giyanti, 33, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, ditangkap Satreskrim Polres Demak. Dia diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Guntur, Kecamatan Guntur.

Polisi mengamankan dua lembar uang kertas nominal Rp 100 ribuan yang terdeteksi palsu, dua lembar uang Rp 50 ribu dan sejumlah uang kertas lainnya. Bahkan petugas juga mengamankan satu ikat sayur kacang panjang, kelapa yang terkupas, cabai merah, serta sepeda motor yang dibawa tersangka.

Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru mengatakan, penangkapan bermula ketika tersangka mengendarai motor Honda Beat Nopol H 4269 BGE menuju pasar Guntur. Sesampainya di pasar, pelaku belanja dengan uang paslu. Di antaranya untuk membeli sayuran dan satu ikat kacang panjang seharga Rp 4 ribu. Saat membeli itu, pelaku menyodorkan uang Rp 100 ribu kepada Munawaroh dengan pengembalian uang Rp 96 ribu.

Usai berhasil mengelabuhi pedagang sayuran, tersangka berpindah tempat membelanjakan lagi dengan memakai uang palsu Rp 100 ribu lainnya untuk membeli sebuah kelapa kupas seharga Rp 6 ribu di tempat Mustaqimah. Tersangka yang sehari-hari sebagai penjual kosmetik inipun dapat kembalian Rp 94 ribu.

“Dari hasil aksinya itu, tersangka memperoleh pengembalian uang Rp 190 ribu,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas.

Uang itu diantaranya sudah dibuat membeli cabai merah seperempat kilogram seharga Rp 10 ribu. Dengan demikian, pelaku masih membawa uang pengembalian Rp 180 ribu.

Setelah belanja, pelaku kemudian keluar pasar dan menuju parkiran motor. Saat itulah, tersangka ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Guntur. Atas kejadian itu, tersangka dikenai pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (hib/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya