RADARSEMARANG.COM, Demak – Audiensi antara warga dengan pihak appraisal jalan tol Semarang-Demak kemarin (8/3/2021) kembali digelar di DPRD Demak. Pertemuan ini masih fokus membahas upaya pembebasan lahan di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam yang terkendala rendahnya harga tanah. Audiensi menghadirkan perwakila pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) Sin Wirjadi dari Solo.
Saat memimpin audiensi itu, Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mempertanyakan kontrak kerja pihak appraisal serta desa-desa yang dilakukan penilaian soal harga tersebut. “Kita ingin tahu berapa desa dan berapa bidang tanah yang ditangani terkait pembebasan lahan ini. Dan, berapa lama kontrak kerjanya?,” tanya Slamet.
Kades Karangrejo, Ahmad Kuwoso mengungkapkan, harga tanah di wilayah Desa Karangrejo dinilai tidak wajar. “Mestinya, harga sesuai dengan wilayahnya,” katanya. Jika uang ganti rugi diberikan, kata dia, warga yang tanahnya dibebaskan tidak dapat membeli tanah yang lain akibat harga yang rendah itu.
Padahal, Desa Karangrejo termasuk wilayah perkotaan. Pihak desa pun meminta KJPP untuk meninjau ulang terkait penilaian harga yang rendah tersebut. “Warga ingin bermusyawarah dan tidak ingin diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Pihak KJPP Sin Wirjadi menerangkan, pihaknya telah dikontrak sebagai appraisal atau penilai harga tanah dan telah meminta daftar nominatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, pada Maret 2019 telah melakukan penilaian dilapangan yang kemudian di analisa sesuai metode pasar. “Setelah itu direview,” katanya.
Selain Desa Karangrejo, juga ada enam desa lain yang dinilai, termasuk Desa Sidogemah. Pada 2020 juga ada permintaan dari BPN untuk melakukan musyawarah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2012 dan sesuai standar penilaian yang ada.
Dicontohkan, di Desa Sidogemah harga tanah variatif. Ada yang Rp 80 ribu permeter untuk areal tambak. Kemudian, tanah yang tergenang air antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu permeter. Adapula yang Rp 650 ribu permeter, Rp 1 juta permeter serta Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk tanah yang ada dipinggir jalan.
Soni Widi Nugroho, selaku staf PPK jalan tol Semarang-Demak mengatakan, appraisal yang dilakukan KJPP Toto Suharto dan Sin Wirjadi telah menyampaikan dasar-dasar penilaian. “Mereka tidak akan merubah penilaian kecuali ada nominatif gambar yang berubah dan itu menjadi ranah BPN,”kata Soni.
Pertemuan tersebut diakhir dengan kesimpulan, bahwa warga akan berkoordinasi lagi dengan pihak BPN. Selain itu, kulster perkotaan dan perdesaan menjadi faktor penting untuk bisa diselesaikan. dilihat dari urutan letak desa, wilayah Desa Karangrejo lebih dekat dengan jalan Pantura dibanding dengan desa lain, termasuk Desa Kendaldoyong. Warga juga berharap, hak haknya tidak dihilangkan. (hib/bas)