RADARSEMARANG.COM, Demak – Tuntutan penutupan tempat hiburan karaoke di Kota Wali kembali disampaikan Masyarakat Peduli Sosial (MPS) Kabupaten Demak. Termasuk, wacana untuk melokalisir tempat hiburan karaoke tersebut.
Koordinator MPS, H Dodon Sugiharto menegaskan, pihaknya telah roadshow ke sejumlah tokoh masyarakat dan kiai untuk menyerap aspirasi dalam mensikapi masalah karaoke tersebut. Kemarin giliran mendatangi gedung DPRD Demak dan ditemui langsung Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
“Kita sampaikan ke Pak ketua dewan bahwa harus ada pensikapan terhadap keberadaan karaoke ini. Sebab, saya lihat tidak ada pihak yang mengawasi karaoke tersebut,” kata Dodon disela menghadap ketua dewan.
Menurutnya, masih beroperasinya karaoke menjadi perhatian serius MPS. “Kita akan terus berjuang. Apalagi, ini sudah mau bulan suci Ramadan. Karaoke harus tutup. Demi kebaikan bersama,” katanya.
Ketua DPRD Demak, FBS mengungkapkan, persoalan karaoke telah menjadi kewenangan Satpol PP. Sebab, sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan. “Tentu, Satpol PP yang memiliki kewajiban menjadi penegak perda tersebut. Meski demikian, monggo saja kalau ada masukan ke kami. Kudune piye?,”kata Slamet.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD Demak siap menampung aspirasi masyarakat terkait karaoke tersebut. “Silahkan ajukan audiensi ke DPRD. Kita cari solusi bersama sama,”ujarnya. (hib/bas)
