RADARSEMARANG.COM, Demak – Pembebasan jalan tol Demak-Semarang belum tuntas. Audiensi lanjutan antara warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di gedung DPRD Demak kemarin, masih belum ada titik temu (deadlock). Sementara dewan menyesalkan dengan ketidakhadiran tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) Solo.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, ketidakhadiran tim appraisal Solo tersebut membuat hasil audiensi tidak maksimal. Sehingga masalah menjadi berlarut-larut.
“Kalau kita lihat yang (tim appraisal) dari Solo sepertinya sengaja menolak hadir. Kalau begini tidak ada keterbukaan publik. Publik berhak mengetahui. Tolong Pak Sujadi dari BPN mereka diingatkan. Kita tunggu kehadirannya,” ujar Slamet dengan nada tinggi.
Menurutnya, posisi DPRD merupakan satu paket pemerintahan dengan Pemkab Demak. Karena itu, sebagai lembaga legislatif, DPRD sejajar dengan eksekutif. Dengan demikian, undangan yang disampaikan untuk tim appraisal sama pentingnya untuk diperhatikan.
Slamet menegaskan, audiendi lanjutan tersebut merupakan tindaklanjut audiensi sebelumnya yang belum menemukan titik temu terkait harga tanah. “Seperti diketahui, nilai jual objek pajak (NJOP) sama tapi harganya berbeda. Ini harus dijelaskan agar masyarakat tahu letak perbedaan ganti untungnya di mana?. Apakah yang dinilai perbidang atau per klaster,” tanya Slamet.
Karena itu, kata dia, dari tiga desa, yakni Wonosalam, Kendaldoyong dan Karangrejo, yang belum dipaparkan secara jelas adalah harga lahan di Desa Karangrejo. Sebab, yang menangani pembebasan lahan di desa tersebut adalah tim appraisal dari KJJP Solo. “Untuk Desa Karangrejo masih menunggu karena harus ketemu dulu dengan tim appraisalnya,” katanya.
Mestinya, semua bisa disikapi dengan cepat sehingga pembangunan jalan tol juga bisa berlangsung cepat tanpa melanggar hak hak warga.
Kepala Desa Karangrejo Ahmad Kuwoso meminta alat berat yang hendak mengerjakan tahapan jalan tol tidak dijalankan dulu sebelum harga lahan beres. “Pesan dari warga kami yang tanahnya kena tol, alat berat jangan bekerja dulu. Biar harga tanah dituntaskan dulu,” tegasnya.
Sujadi dari BPN Demak mengatakan, pihaknya berjanji akan berkoordinasi lagi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan KJJP dari Solo agar persoalan tanah bisa selesai secepatnya. “Untuk tim appraisal KJJP ada dua. Yaitu, Wirjadi dan rekan dari Solo dan Toto Suharto dan rekan dari Semarang. Yang bisa hadir hari ini hanya Toto Suharto dari Semarang,” katanya.
Kurniasih dari KJJP Semarang menjelaskan, dasar penilaian lahan yang akan dibebaskan adalah daftar nominatif dan peta bidang. “Untuk peta bidang saja berbeda beda,” katanya.
Menurutnya, gambar di peta bidang adalah tanah yang kena trase atau akses jalan tol. Karena itu, kondisinya berbeda beda. Penilaian bisa berubah jika ada dokumen pendukung. “Kalau ada dokumen pembandingnya bisa lancar. Yang pasti, kita mengeluarkan data penilaian sesuai standar. Sebab, kami juga diperiksa pihak terkait sehingga data nilai harus benar,” tandasnya.
Perbedaan nilai tanah dipengaruhi banyak faktor. Misalnya, sama sama tanah terletak empat meter dari jalan nilainya bisa berbeda. Apalagi, tanah tersebut jenisnya sawah dan pekarangan. Untuk sawah nilai pasarannya Rp 610 ribu per meter. Sedangkan, pekarangan bisa Rp 1.060.000 per meter. (hib/zal)