RADARSEMARANG.COM, Demak – Desakan penutupan tempat hiburan karaoke kembali digaungkan. Kali ini, tuntutan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Sosial (MPS) Kabupaten Demak.
Koordinator MPS Dodon Sugiharto menegaskan, banyaknya karaoke yang masih beroperasi saat pandemi Covid-19 menyebabkan warga resah. Warga khawatir, karaoke bisa menjadi klaster atau tempat penularan virus korona tesebut. “Masa pandemi karaoke mestinya tutup. Tapi, kenyataan di lapangan masih buka. Kita turut prihatin,” kata Dodon usai menyampaikan aspirasinya ke Satpol PP Pemkab Demak kemarin.
Dia menambahkan, masyarakat sudah lama gerah dan berharap karaoke ditutup. “Karaoke buka tiap malam dan cenderung kurang menaati protokol kesehatan (prokes). Bahaya itu. Dapat kena virus korona. Bupati harus bertindak tegas,” katanya.
Menurutnya, sejumlah karaoke sebelumnya telah disegel petugas. Namun, sekarang buka lagi. Karena itu, penutupan karaoke harus dilakukan segera dengan tindakan tegas. “Sudah ada peraturan daerah (perda). Yaitu, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan. Menunggu apa lagi?” tanya dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Demak Ridhodin melalui Kabid Produk Hukum Daerah Sardi Teong menyampaikan, pihaknya bersama petugas gabungan secara terus menerus melakukan patroli pada jam jam tertentu. Pagi, siang dan malam. Yang aneh, saat ada patroli, tempat hiburan tutup. Namun, ketika tidak ada patroli, karaoke buka. Kadang tengah malam. “Yang jelas, karaoke sudah pernah kita tutup mendasarkan pada perda yang ada,” katanya. (hib/ton)