RADARSEMARANG.COM, Demak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya kemarin secara resmi menerima surat penetapan penghentian penuntutan dari pihak kejaksaan. Surat diterima oleh Haryanto selaku direktur LBH Demak Raya sekaligus kuasa hukum Sumiyatun.
Haryanto mengatakan, bertempat di Aula Kantor Kejari Demak, surat ketetapan dari Kejati Jateng tersebut diserahkan langsung Kasi Pidum Kejari Demak Marjuki dengan didampingi Kajari Demak Suhendra dan Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi. “Jadi, hari ini (kemarin, red), surat penetapan penghentian penuntutan untuk perkara ibu Sumiyatun sudah kita terima,”ujar Haryanto.
Karena itu, kata dia, dengan terbitnya surat tersebut, Sumiyatun yang sebelumnya dipidanakan anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari secara resmi juga telah dihentikan. “Pada pertemuan yang lalu, tepatnya dalam forum restorative justice, pelapor telah mencabut laporannya dan telah terjadi perdamaian antara pelapor dengan terlapor,” katanya.
Surat yang diterima dari kejaksaan tersebut, kata dia, sebagai bagian dari tahapan pemenuhan administrasi serta persetujuan dari Kajati Jateng terkait penghentian tuntutan pidana.
Sebagaimana diketahui, Sumiyatun sebelumnya dituntut pidana oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, perkara tersebut akhirnya dapat dihentikan melalui restorative justice dengan cara perdamaian. “Damai itu indah. Dan, keadilan hakiki adalah berasal dari perdamaian,” kata Haryanto. (hib/ton)