RADARSEMARANG.COM, Demak – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung. Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri dikala sedang tidur pulas di kamar rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat sesaat setelah melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Tersangka pembunuhan diketahui bernama Zaini, 39. Sedangkan korbannya adalah Nur Kamidah, 36. Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) dan tiap hari bekerja sebagai petani. Terkait kasus ini, aparat kepolisian telah menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau dapur, bantal tidur warna biru kombinasi dan celana panjang warna hitam kombinasi.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (22/1/2021) sore tersangka langsung digelandang ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dilakukan penahanan.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan keji terhadap istrinya sendiri sekitar pukul 04.00 atau menjelang salat subuh pada Jumat (22/1/2021). Di rumah kayu itulah, Zaini menghabisi nyawa sang istri yang telah memberikannya dua orang anak.
Kasatreskrim menyampaikan, saat kejadian berlangsung, Zaini memukuli kepala istrinya dengan palu. Tidak puas dengan perlakuan kejam itu, Zaini yang berperawakan kurus itu kemudian menusuk korban berkali kali hingga tewas. “Ketika tidur, korban dipukuli dengan palu dan ditusuk dengan pisau dapur hingga meninggal dunia,” katanya.
Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi menambahkan, motif peristiwa pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Sebab, pelaku menduga istrinya melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Pelaku kemudian nekat membunuh istrinya itu.“Terkait kasus ini, kita telah lakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Selain itu, menangkap pelaku dan menyita BB yang ada di lokasi pembunuhan,” kata Kasatreskrim. (hib/bas)