30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Guru SDN Jragung yang Langgar Netralitas Akhirnya Disanksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Budi Sutrisno, guru SDN Jragung, Kecamatan Karangawen. Ini dilakukan terkait dengan ketidaknetralan dalam pilkada Demak 9 Desember 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat tembusan secara resmi dari Pemkab Demak soal sanksi seorang guru ASN tersebut.

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 887/10 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat,” kata Khoirul di kantornya kemarin. SK tersebut tertanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Plh Bupati Demak, Joko Sutanto.

Menurutnya, sanksi tersebut telah direalisasikan Pemkab Demak sebagaimana rekomendasi  dari Komisi  Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya, Bawaslu mendapati temuan atau laporan pelanggaran terkait netralitas ASN saat kampanye pilkada yang kemudian dilanjutkan ke KASN. Lalu, KASN merekomendasikan sanksi ke Pemkab Demak untuk segera dilaksanakan.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pelajaran penting bagi ASN dalam setiap pilkada. Dengan demikian, ASN betul betul professional dan patuh pada regulasi atau peraturan perundangan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga kini Bawaslu masih menunggu perkembangan pemberian sanksi kepada salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Dempet.

Khoirul mengatakan, Kades Kunir berinisial RM sebelumnya telah direkomendasikan kepada Pemkab Demak terkait dengan dugaan ketidaknetralan dalam kampanye pilkada. “Untuk yang kades ini belum ada sanksi. Karena itu, kita tunggu,” ujarnya. (hib/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya