RADARSEMARANG.COM, Demak – Kasus anak polisikan ibu kandung di Demak akhirnya happy ending. Sang anak, Agesti Ayu Wulandari, 19, akhirnya mencabut laporannya ke Polres Demak. Alhasil, Sumiyatun, 36, pun kemarin bisa bebas. Anak dan ibu itu pun berpelukan dengan berlinang air mata. Sumiyatun dinyatakan bebas dari jeratan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan putrinya.
Upaya damai melalui restorative justice (pemulihan hubungan baik, Red) ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Forum restoratove justice yang berlangsung di ruang Kejari Demak itu dihadiri Kajari Demak Sehendra, SH, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, mediator Dedy Mulyadi (anggota DPR RI Komisi IV), Ketua Barisan Kesatria Nusantara (BKN) Pusat Muhamad Rofii Mukhlis, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya Haryanto, SH.
Pertemuan tersebut menjadi momentum yang mengharukan. Anak dan ibu yang sebelumnya berperkara saling menangis haru. Orang yang melihat pun ikut terharu. “Saya mohon maaf jika ada salah pada ibu,” ujar Agesti mengawali pembicaraan di hadapan Sumiyatun.
Mendengar ucapan putri kandungnya itu, Sumiyatun langsung menimpali. “Ibu juga memaafkan,” katanya sembari meneteskan air mata.
“Bagaimanapun beliau orang tua yang saya banggakan. Beliau yang melahirkan dan membesarkan saya. Dengan cobaan ini semoga ada hikmahnya,” tambah Agesti sambil terisak.
Mahasiswi semester 1 Universitas Pertamina Jakarta ini mengatakan, keputusan pencabutan laporan KDRT dengan tersangka ibu kandungnya itu dengan sadar atas kehendaknya sendiri, dan tidak disuruh oleh siapapun.
“Insya’ Allah dengan tanpa disuruh siapapun saya cabut laporan saya sebelumnya,” kata gadis yang hidup di Jakarta ikut ayahnya, Khoirurrahman ini.
Agesti pun berterimakasih kepada kajari, kapolres, Dedy Mulyadi, pihak BKN dan pihak lain yang turut serta dan peduli terhadap upaya perdamaian dengan ibunya tersebut.
Seperti diketahui, sebelum ada upaya restorative justice itu, sejumlah pihak mengajukan penangguhan penahanan atas Sumiyatun. Antara lain, Kades Banjarsari Sayung, dan Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet. Dedy Mulyadi pun turut dalam upaya penangguhan penahanan Sumiyatun hingga mengawal sampai upaya restorative justice tersebut.
“Beliau (Sumiyatun) adalah ibu yang kuat yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Kajari Demak Suhendra menyampaikan, pihaknya turut terharu dengan banyaknya pihak yang telah ikut menyelesàikan kasus KDRT tersebut. “Saya ikut terharu. Ini adalah puncak penyelesaian masalah. Sebenarnya sudah sejak Agustus kita upayakan perdamaian. Ini pembelajaran bersama,” ungkap Suhendra.
Dia mengatakan, dalam sebuah perkara, baik kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa menolak permohonan perkara. Apalagi sudah memenuhi unsur deliknya.
“Nah, perkara hari ini sudah selesai secara administrasi. Agesti (selaku pelapor) sudah mencabut laporannya. Ibunya juga sudah menerima pencabutan itu,”kata Suhendra.
Menurut kajari, meskipun sudah berstatus P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka), namun dengan upaya restorative justice tersebut perkara anak yang memolisikan ibunya itu dapat diselesaikan.
“Dalam kasus ini, restorative justice merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) yang kemudian dilimpahkan atau dilaksanakan Kejari Demak dengan cara penghentian penuntutan. Perkara ini diselesaikan dengan baik, sehingga tidak sampai ke pengadilan,”ujarnya.
Hasil upaya itu langsung disampaikan ke pihak atasan atau pimpinan secara berjenjang. Meski demikian, tetap butuh waktu. “Yang jelas, yang namanya keadilan adalah mengembalikan ruh kedamaian,” kata kajari.
Kuasa hukum Sumiyatun, Haryanto, mengatakan, meski banyak dinamika, namun akhirnya perkara KDRT yang ditangani LBH Demak Raya dapat diselesaikan. “Ini tentu hubungan baik dengan berbagai pihak,” katanya.
Sejak awal, kata dia, LBH secara kelembagaan telah mengajukan soal restorative justice tersebut. “Alhamdulillah. Perkara orang baik akan ketemu orang baik,”ujarnya. (hib/aro)