RADARSEMARANG.COM, Demak – Satgas Covid-19 Demak menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) di warung-warung, swalayan serta pedagang kaki lima (PKL). Ini seperti yang dilakukan di sebuah toko modern di wilayah Desa Katonsari, Kecamatan Demak Kota.
Babinsa Desa Katonsari Serma Daldiri mengatakan, bersama dengan perangkat desa dan BPD setempat, pihaknya terus bergerak menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi prokes sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kita sampaikan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM),” katanya.
Seperti diketahui, dalam penegakan PKM ini, Pemkab Demak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Demak Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PKM tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak. (hib/zal)