RADARSEMARNG.ID, Demak – Apa yang dialami Sumiyatun terkait kasus pidana kekerasan dalam rumah tangag (KDRT) menjadi perhatian publik. Sebab, yang melaporkan Sumiyatun adalah anak kandungnya sendiri, Agesti Ayu Wulandari,19.
Ketua DPC PDIP Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan, keprihatinan tersebut lantaran masalah rumah tangga yang berujung perceraian orang tua (antara Khoirurahman dan Sumiyatun) justru melibatkan anak anak mereka.
“Ini sebetulnya kasus biasa dan bukan kasus luar biasa. Kalau semua bisa saling menghargai dan berupaya menyelesaikan dengan baik tentu akan selesai. Tentu, ini menjadi pembelajaran kita bersama,” kata ketua DPRD Demak ini.
Masyarakat Demak diminta untuk mempercayakan penanganan kasus KDRT Sumiyatun itu kepada pihak yang berwenang. Yaitu, kepolisian dan kejaksaan. “Jadi, kita percayakan kedua institusi ini untuk bisa menyelesaikan yang terbaik. Karena itu, jangan sampai ada intervensi dari luar. Mari kita beri kepercayaan dan tidak menyudurkan polri dan kejaksaan. Sebab, yang tahu teknis penyelesaian masalah hukum KDRT tersebut adalah dua institusi tersebut,” katanya.
Slamet menyampaikan, pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa yang memantik perhatian publik itu adalah, warga Demak harus bisa menyelesaikan masalah yang ada di daerahnya sendiri. Dengan demikian, akhirnya akan lebih baik. “Kalau kita lihat, kasus ini justru kasihan anaknya. Jejak digital tidak bisa dihapus. Semua orang tahu sehingga tersudutkan seumur hidup,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai anak dikorbankan oleh orang tua yang sedang berselisih. “Saya kira, kasihan anaknya (Agesti Ayu Wulandari),” ujar Slamet. (hib/bas)