RADARSEMARANG.COM, Demak – Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Sumiyatun, 36, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak, kemarin resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak oleh penyidik Polres Demak. Sumiyatun datang ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Demak Raya, Haryanto SH dan Munir El Misbach.
Kajari Demak Suhendra SH menyampaikan, kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan perkara KDRT atas nama Sumiyatun tersebut. “Karena statusnya sudah P21, maka berkas perkara dan tersangka dari kepolisian diserahkan ke kejaksaan,”ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Kuasa hukum Sumiyatun dari LBH Demak Raya Haryanto SH mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya telah menyerahkan permohonan agar Sumiyatun tidak ditahan. Penjaminnya adalah ayah Sumiyatun, Sudarno, 58.
Setelah berkas perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, maka pihak kejaksaan selanjutnya akan mengupayakan restorasi justice. Yaitu, akan memanggil dan memediasi antara Sumiyatun sebagai ibu sekaligus tersangka, dan anaknya, Agesti Ayu Wulandari, 19, selaku pelapor.
“Dua pihak, antara ibu dan anak akan dipertemukan. Kita berharap, perkara ini bisa selesai di tingkat kejaksaan, dan tidak sampai ke pengadilan,”kata Haryanto.
Terkait kasus ini, kemarin Polres Demak dan Polda Jateng juga melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, Kabagops Kompol Sonhaji, Kasatreskrim AKP Muhamad Fachrur Rozi, dan Kasubid Penmas AKBP Kuat Slamet.
Iskandar menyampaikan, secara kronologi kasus tersebut berawal dari kejadian pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00. Saat itu, korban ditemani ayahnya, Khoirurahman atau akrab dipanggil Oscar, hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun. Sejak kedua orang tuanya bercerai, Agesti tidak tinggal bersama ibunya. Saat mengambil pakaian itu, korban didampingi Kades Banjarsari Haryono dan ketua RT setempat.
“Tersangka (Sumiyatun) marah-marah kepada korban dengan mengatakan sebagai anak durhaka. Mendengar ucapan ibunya itu, Agesti tetap mencari pakaiannya,”paparnya.
Sumiyatun pun menyampaikan jika pakaian Agesti sudah dibuang dan dibakar. Dalam perkembangannya, Agesti hendak keluar rumah, tapi tersangka mengejar anaknya tersebut dan menarik kerudung. Rambut korban juga dijambak. Korban terkena cakaran ibunya di bagian pelipis kiri dan terluka.
Menurutnya, masalah KDRT yang melibatkan antara ibu dan anak tersebut telah diupayakan mediasi hingga tiga kali. Namun Agesti bersikukuh agar perkara ibunya tersebut dilanjutkan ke pengadilan. “Korban menuntut keadilan. Meski demikian, korban telah memaafkan ibu kandungnya tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi motif Agesti tidak mau berdamai dengan ibunya antara lain akibat sakit hati lantaran ibunya diduga berselingkuh, sehingga merasa kasihan dengan ayahnya, Khoirurahman.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan Demak. “Mediasi sudah diupayakan. Namun, pihak pelapor tidak menghendaki mediasi dengan alasan ibunya telah berselingkuh dengan lelaki lain, dan tidak mau mengakui kesalahannya,” bebernya.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Agesti, M Saefudin dan ayah korban Khoirurahman.
Saefudin mengatakan, pihaknya cukup menyesalkan hujatan netizen di media sosial (medsos) yang memvonis Agesti sebagai anak durhaka. Menurutnya, perkara tersebut diawali dengan adanya dugaan perselingkuhan sang ibu dengan pria lain. “Mbak Sumiyatun mestinya introspeksi diri atas apa yang dilakukan pada anaknya terkait kasus KDRT tersebut,” katanya.
Ayah Agesti, Khoirurahman alias Oscar menyampaikan, awal masalah bukan soal pakaian tapi dugaan perselingkuhan. Yaitu, antara mantan istrinya Sumiyatun dengan L alias W. “Hampir satu tahun ini,”ujarnya dihadapan wartawan. Banyak hal yang ingin disampaikan termasuk kebutuhan anaknya untuk kuliah yang tidak tahu kejelasannya. “Saya sendiri dikatakan tidak menafkahi. Padahal, sejak awal menikah ATM dibawa dia (mantan istri),”ujarnya. (hib/aro/bas)