RADARSEMARANG.COM, Demak – Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjamin penangguhan penahanan atas nama Sumiyatun,36, seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya sendiri, Agesti Ayu Wulandari,19. Ini dilakukan agar masalah keluarga tersebut segera dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan begitu, tidak sampai berujung pada pemidanaan dan persidangan di pengadilan.
“Maaf ibu. Panjenengan saya jamin untuk penangguhan penahanan. Yang penting panjenengan tidak disini (tahanan) dulu,” ujar Slamet dihadapan Sumiyatun di Mapolsek Demak Kota, Sabtu (9/1/2021).
Slamet mengungkapkan, pihaknya berharap, kasus yang dialami Sumiyatun tersebut menjadi kasus yang pertama sekaligus yang terakhir kali di Kabupaten Demak. Dengan demikian, kehormatan ibu ibu dan moralitas anak anak di Kota Wali ini juga tetap terjaga dengan baik. “Yang namanya ibu itu tetap sebagai ibu. Tidak ada namanya bekas ibu dari anak-anaknya. Juga tidak ada bekas anak dari seorang ibu,” ujarnya.
Menurut Slamet, kejadian anak yang melaporkan ibu kandungnya sendiri ke kepolisian yang kemudian ditahan dalam jeruji besi dinilai cukup memilukan dan memalukan daerah. Hal itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya. “Ini kejadian yang betul betul memilukan. Kita tidak lihat siapa yang benar atau siapa yang salah. Kami berharap ini kasus yang pertama sekaligus yang terakhir,” ujar ketua DPRD Demak yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Demak tersebut.
Lazimnya, kata dia, orang tua pasti sayang pada anaknya. Sebab, seorang ibulah yang mengandung hingga melahirkan dan merawatnya sampai besar. Demikian pula, seorang anak tentu tidak akan tega melakukan atau memidanakan ibunya sendiri meskipun lagi ada masalah yang dihadapi. “Ibu maupun anak kalau lagi ada masalah kemudian marah itu masih wajar. Tapi, kalau ibu ditahan lantaran dilaporkan anak kandungnya ini jangan sampai terjadi,”katanya.
Slamet menambahkan, sebagai ketua DPRD sekaligus warga Demak, ia tergerak untuk menyelamatkan generasi muda agar moralitas sebagai anak tetap terjaga dan tetap menghormati ibu kandungnya. “Kita berharap, proses ini bisa berakhir damai. Artinya, tidak sampai ke pengadilan dan semoga pengajuan penangguhan penahanan ini disetujui,”kata Slamet.
Atas adanya penjaminan penangguhan penahanan itu, Sumiyatun berterimakasih atas kepedulian Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet tersebut. “Saya akan koordinasikan dulu dengan kuasa hukum saya pak,”ujar Sumiyatun sembari menangis tidak bisa membendung rasa haru. (hib/bas)