27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Dipolisikan Anak karena Dugaan KDRT, Ibu Ditahan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Seorang ibu bernama Sumiyatun, 36, warga Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung, Demak dipidanakan oleh anaknya sendiri, yaitu Agesti Ayu Wulandari, 19. Laporan pemidanaan itu dilakukan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak tersebut telah memasuki tahap P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB). Sumiyatun pun kemarin ditahan di Mapolres Demak.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi mengatakan, penahanan dilakukan agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Ini terkait dengan kasus penganiayaan ibu terhadap anak, sehingga mengakibatkan anak menjadi trauma. Tentu alasan penyidik dalam penahanan ini adalah subjektif dan objetif, utamanya agar tidak melarikan diri,” ujarnya didampingi KBO Satreskrim Unit PPA Iptu Mujiono kepada RADARSEMARANG.COM.

Berdasarkan laporan di kepolisian, penganiayaan terjadi pada 21 Agustus 2020 pukul 18.35 di rumah Sumiyatun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.

“Anak menjadi korban KDRT, sehingga melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” katanya.

Saat kejadian, antara ibu dan anak tersebut saling dorong, hingga sang anak terluka, yang selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit. “Untuk mediasi sebenarnya sudah dilakukan. Tapi, sang anak tidak hadir,” ujarnya.

Sumiyatun saat ditemui RADARSEMARANG.COM ini di Mapolres Demak mengaku, dirinya sebagai ibu saat peristiwa pertengkaran tersebut secara tidak sengaja menarik kerudung yang dipakai putrinya, Agesti Ayu. Hal itu menyebabkan luka di bagian pelipis sang anak.

“Tapi, sebelumnya saya didorong anak saya hingga terjatuh,” ujar dia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, Haryanto SH.

Buntut kejadian itu, Sumiyatun dilaporkan putrinya ke Polres Demak. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ibu terhadap anak. “Anak saya tidak akan mencabut laporannya, sehingga saya pun ditahan,” katanya.

Sumiyatun menyampaikan, apa yang dialami olehnya tersebut menjadi pelajaran berharga. “Ibu-ibu kalau punya anak seperti saya tolong diawasi. Kronologi kejadian ini diawali saat saya melarang anak saya yang hendak pergi camping bersama teman-temannya. Anak yang tidak bisa mendengar ibunya seperti ini ternyata memang ada, dan saya alami sendiri,” ujar Sumiyatun pilu.

Menurutnya, anaknya tersebut kini di Jakarta tinggal bersama ayahnya. “Saya sudah bercerai dengan suami saya,” katanya.

Terkait kasus yang dialami itu, Sumiyatun tidak habis pikir hal itu terjadi. “Wong tuwo meh mbales anak, bagiku yo gak pantes. Tapi, anak tega dengan aku sebagai ibunya ya sudah. Gak apa-apa,” ungkap Sumiyatun pasrah sebelum dibawa ke sel tahanan Mapolres Demak.

Sebelumnya, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Agesti Ayu Wulandari tertanggal 20 Oktober 2020 disebutkan, aduannya ke Unit PPA Polres Demak dengan pihak teradu ibunya sendiri atas nama Sumiyatun tidak akan dicabut.

“Kami memohon kepada penyidik PPA Polres Demak untuk menindaklanjuti dan atau melanjukan perkara aduan tersebut,”tulis Agesti dalam surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan dengan tulisan tangan itu disampaikan, Agnes meminta agar perkara dengan teradu ibunya sendiri itu disidangkan sampai di pengadilan. Ada beberapa pertimbangan yang ditulis dalam surat pernyataan itu.

“Sejauh ini, ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu berharga. Dan, menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku,” katanya. (hib/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya