28.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Bawaslu Tunggu Pemberian Sanksi Guru dan Kades Pelanggar Kampanye Pilkada

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Bawaslu Demak hingga kini masih memantau pemberian sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Demak kepada dua orang yang diduga melanggar kampanye pilkada.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menegaskan, salah satunya Bawaslu telah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta terkait dengan rekomendasi  penjatuhan sanksi kepada salah seorang ASN yang bekerja sebagai guru SD di wilayah Kecamatan Karangawen berinisial BS.

“Surat dari KASN ini baru masuk Bawaslu. Untuk sanksinya nanti kita belum tahu. Sebab, bupati yang akan melaksanakan  selaku pejabat pembina kepegawaian. Yang jelas, KASN merekomendasikan agar diberikan sanksi disiplin kategori sedang. Ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Khoirul didampingi anggota Bawaslu, Ulin Nuha di kantornya kemarin.

Surat dari KASN tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan atau rekom Bawaslu sebelumnya terkait dengan dugaan pelanggaran saat masa kampanye. BS  sebagai ASN dinilai tidak netral.

“Yang bersangkutan sempat foto bersama paslon dengan membentuk simbol angka 2. Ketika kita klarifikasi, BS mengakui. Adapun, lokasinya di Desa Jragung,” ujar Khoirul.

Menurutnya, hasil klarifikasi dan keterangan saksi menguatkan adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. “Kami harapkan, rekom dari KASN itu bisa segera dilaksanakan Pemkab Demak dan bentuk sanksinya bisa dilaporkan balik ke KASN paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekom dari KASN ini,” katanya. Adapun surat dari KASN tertanggal 29 Desember lalu.

Selain itu, Bawaslu juga masih memantau perkembangan pemberian sanksi kepada salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Dempet. Khoirul mengatakan, Kades Kunir berinisial RM sebelumnya telah direkomendasikan kepada Pemkab Demak terkait dengan dugaan ketidaknetralan dalam kampanye pilkada.

“RM membuat keputusan dan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu  paslon. Ini kaitannya dengan lomba turnamen voli di desanya. Untuk pemberian sanksi ketidaknetralan ini adalah dari bupati. Bawaslu telah merekomendasikan agar diberikan sanksi. Tapi, sampai sekarang belum ada,” katanya. (hib/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya