30 C
Semarang
Friday, 9 May 2025

Lolos Seleksi Perangkat Desa, Dua Tahun Tak Dilantik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dua warga Desa Dempet, Aenur Rohman dan Lutfiyatul Hidayah yang sebelumnya lolos seleksi perangkat desa (perades) pada 2018 hingga kini belum dilantik. Keduanya pun menuntut kades setempat segera melantik. Aenur Rahman dengan jabatan Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI.

Tuntutan itu disampaikan setelah mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Meski menang di PTUN, sampai sekarang kades belum juga melantik keduanya. Kini, jalur hukum kembali ditempuh. Keduanya  telah  melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Pemkab Demak dan kades terkait. Dalam gugatan itu terdapat poin kerugian immaterial akibat belum dilantik dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.

Aenur Rahman menyesalkan proses berbelit yang harus dijalaninya itu. “Saat seleksi perades dulu, nilai saya tertinggi sehingga lolos seleksi. Tapi, justru saya tidak dilantik sampai sekarang,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum ikut tes perades, ia juga sudah cukup lama mengabdi di pemerintah desa tersebut.   Namun, ia tidak mengerti mengapa tidak segera dilantik oleh kades meski sudah lolos ujian.

“Sebenarnya, kita sudah menyikapi dengan baik. Berkomunikasi dengan pak kades.  Tetapi, tidak ada perkembangan yang berarti,” katanya.

Dalam putusan PTUN Semarang Nomor 6/P/FP/2020/PTUN.Smg  tertanggal 20 November 2020 disebutkan, PTUN mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pertama, mewajibkan kepada termohon untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan dan melantik Aenur Rahman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI Desa Dempet. Kedua, menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp 716.000.

“Kita sudah meminta bapak bupati agar mengingatkan kades. Bahkan, kades juga sudah dipanggil pihak pemkab, tapi sampai sekarang belum dilantik juga,” katanya.

Menanggapi tuntutan dan gugatan tersebut, Asisten 1 Setda Pemkab Demak, Ahmad Nur Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengundang kades Desa Dempet. Namun, hingga kini, kades belum juga melaksanakan perda maupun putusan PTUN.

“Kita tunggu pelaksanaan perda itu dan PTUN tersebut,” ujarnya.  Terkait dengan gugatan perdata ke PN Demak, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan. (hib/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya