31 C
Semarang
Friday, 11 April 2025

Dewan Tunggu Hasil Yudisial Review

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Demak hingga kini masih menunggu keputusan yudisial review dari Mahkamah Agung (MA). Terkait dengan mutasi sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil Negara (ASN) untuk dipindah ke pemerintah kecamatan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet usai menerima audiensi sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Demak di gedung DPRD Demak kemarin.

“Apapun keputusan MA itu, akan kita tindaklanjuti,” katanya kemarin.

Slamet juga menyampaikan, restrukturisasi SOTK di pemerintaha desa, termasuk soal keuangan desa merupakan kewenangan desa. “Yang dimaksud restrukturisasi di sini adalah soal pemberhentian jabatan dan bukan pemberhentian perangkat desa. Yaitu, dari jabatan lama menjadi jabatan baru. Dan, itu menjadi kewenangan desa,”katanya.

Sedangkan, untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa juga tidak harus ada tandatangan camat. Karena itu, kata Slamet, tidak ada kewenangan desa yang dipangkas. (hib/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya