RADARSEMARANG.COM, Demak – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Demak mendesak penerbitan Perpu untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Para buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena UU itu mendegradasi hak buruh. Kemarin sejumlah anggota FKSPN Demak turut unjuk rasa ke Semarang.
Ketua DPD FKSPN Demak Jayus menyampaikan, peserta aksi murni dari kalangan buruh dan tidak ada kelompok lain yang bergabung. Ini dilakukan untuk menghindari penyusupan.
Pemberangkatan peserta aksi dari DPD KSPN Demak tersebut dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama adalah peserta aksi yang masuk kerja setengah hari. Sedangkan, untuk gelombang kedua adalah mereka yang pulang kerja pukul 15.30. “Peserta sekitar 50 orang,” ujarnya. (hib/zal/bas)