RADARSEMARANG.COM – DPRD Demak melakukan pembahasan terkait Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pandemi Covid-19 telah memunculkan ide dan gagasan bagi Pemkab Demak untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian virus korona. Raperda telah diserahkan ke DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan bersama.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, raperda tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Kami berharap, produk hukum tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan 4 prinsip cita hukum Indonesia. Meliputi, melindungi seluruh bangsa, mewujudkan keadilan sosial, mewujudkan kedaulatan rakyat dan Negara hukum serta menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan berkeadaban dalam hidup beragama. Terlebih saat ini masyarakat sedang merasakan dampak Covid-19.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Busro menambahkan, terkait dengan raperda Covid-19 itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan fraksinya memberikan beberapa catatan. Di antaranya, bahwa raperda tersebut harus memperhatikan dampak sosiologis, termasuk dari sisi pendidikan, ekonomi dan sosial. “Masalah pendidikan hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya. Pembelajaran daring (online) membebani masyarakat. Sementara, anak kurang terkontrol dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, secara ekonomi pendapatan masyarakat terus berkurang, baik usaha sendiri maupun pendapatan pekerjaan lainnya. Sementara kebutuhan terus meningkat dan aktivitas terbatasi secara ketat. Kondisi sosial lain, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, sulit mencari pekerjaan hingga berimbas meningkatnya pengangguran. “Kami berharap, adanya raperda ini nanti bisa membantu masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang sudah terpuruk masih diberikan beban berat dengan raperda ini,” kata Busro.
Terkait dengan masalah pendidikan misalnya, pemerintah bisa memberikan bantuan pembelian paket internet untuk pembelajaran daring. Pun, dengan masalah ekonomi, pemerintah dapat mencarikan terobosan usaha masyarakat agar tetap terjaga pendapatannya. Sedangkan, masalah sosial, terutama pengangguran diupayakan dengan pendidikan wirausaha dan cara pemasarannya.
Terkait dengan sanksi, Fraksi PDI Perjuangan memandang, tingkat pengetahuan dan pengalaman masyarakat desa masih terbatas. Maka sedikit banyak, akan kesulitan memberikan sanksi. Apalagi, budaya memakai masker belum terbiasa, termasuk acara hajatan melibatkan banyak orang. Di sisi lain, kegiatan ekonomi masih berjalan.
“Untuk penegakan hukum terkait Covid-19, seharusnya ada unsur keadilan untuk masyarakat. Misalnya, di lingkungan pasar tradisional, pasar modern, dan fasilitas umum lain juga diberikan sanksi agar tidak terpapar korona,” katanya.
Dalam penanganan Covid-19, harus ada sinergitas di masing-masing tingkatan mulai dari desa hingga kabupaten. Sebagai rasa tanggung jawab, harus ada pemaparan penggunaan anggaran terhadap masyarakat.
Bupati Demak HM Natsir menyampaikan, dampak sosiologis, akan tetap diperhatikan dalam raperda Covid-19 tersebut. Agar masyarakat tidak terbebani dengan raperda, telah dilakukan pemberdayaan dan pelatihan terhadap UMKM dalam pembuatan masker/alat pelindung diri (APD). Selain itu, memberikan bantuan modal kerja, modal usaha dan kegiatan lain untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
“Kami juga memberikan edukasi bagaimana masyarakat bisa patuh tetap memakai masker. Kami juga terus koordinasi di segala tingkatan agar ada sinergitas. Sedangkan, pemaparan penggunaan anggaran tetap dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar bupati. (hib/ida/bas)