27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Pemkab Demak Kantongi Izin Mendagri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak tetap melaksanakan pengisian jabatan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) meski mendapat penolakan kalangan dewan. Sebab, pemkab telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Demak HM Natsir menegaskan, pengisian kekosongan enam jabatan telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jateng.

Menurut bupati, pada 1 September 2020, Mendagri memberikan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Yaitu, melalui surat Mendagri kepada Gubernur Jateng Nomor 821/4370/otda tanggal 1 September 2020. Kemudian, pada 2 September, Gubernur Jateng juga memberikan persetujuan serupa melalui surat Gubernur Jateng ke Bupati Demak  Nomor 821/8420 tanggal 2 September 2020.

“Berdasarkan persetujuan dari Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur itu, seleksi dilakukan secara terbuka, dan kompetitif dengan memperhatikan sistem merit dan netralitas ASN,” terang bupati.

Dengan demikian, seleksi yang dilakukan akan menghasilkan pimpinan yang kompeten dan memenuhi syarat jabatan.

Bupati menambahkan, dengan adanya persetujuan tersebut, telah diterbitkan keputusan Bupati Demak Nomor 800/219 Tahun 2020 tanggal 16 September  2020 tentang pembentukan panitia seleksi dan sekretaris panitia untuk seleksi terbuka. Hal itu juga telah diumumkan pada 25 September lalu melalui surat panitia seleksi Nomor 007/PANSEL/IX/2020.

Seperti diketahui, rekruitmen jabatan tersebut ditujukan untuk pengisian jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet sebelumnya menegaskan, pengisian pejabat struktural tersebut harus ditunda hingga pilkada Demak selesai. Itu dilakukan agar netralitas ASN tetap terjaga dengan baik.

Hal ini mendasarkan pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi UU. (hib/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya