29 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Wabup Petahana Demak Tak Lolos Tes Kesehatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Harapan Wakil Bupati Demak petahana, Joko Sutanto, (JOS) maju kembali dalam Pilkada 2020 mendatang pupus sudah. Ini setelah Joko Sutanto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan jasmani. Hal itu diumumkan KPU Demak dalam rapat pleno di kantor KPU Demak Jalan Kiai Turmudzi, Minggu (13/9/2020).

KPU pun memberikan waktu tiga hari bagi partai politik (parpol) pengusung untuk mengganti nama bakal cawabup yang baru sebagai pengganti Joko Sutanto. Yaitu, tanggal 14 hingga 16 September.

Petang hingga tadi malam, parpol pengusung pasangan bakal calon Eistianah-Joko Sutanto pun langsung merapatkan barisan. Mereka menggelar rapat di Renz Cafe Demak yang berakhir pukul 19.55 tadi malam.  Hasilnya, posisi Joko Sutanto sebagai Cawabup digantikan KH Ali Mahsun. Ini di luar dugaan. Sebab, Kiai Ali sebelumnya sempat akan dipasangkan dengan Cabup Mugiyono. Namun, Kiai Ali mundur dari pencalonan. Kini, Kiai Ali justru mendampingi Cabup Eistianah.

Sedangkan Cabup Mugiyono yang ditinggalkan Kiai Ali, akhirnya berpasangan dengan Badarudin Ma’shoem sebagai cawabup. Paslon ini telah mendaftarkan diri di KPU Demak.

Sekretaris DPC PKB Demak Zayinul Fata mengatakan, KH Ali Mahsun telah dipasangkan dengan Cabup Eistianah. “Sudah klir,”katanya tadi malam.

Senada disampaikan Sekretaris DPC PPP Demak Nurul Furqon. “Iya. Pengganti Pak Joko Sutanto adalah KH Ali Mahsun. Untuk PPP rekomnya besok Selasa Insya’ Allah sudah jadi,”ujar Nurul.

Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, parpol pengusung sepakat mengusung KH Ali Mahsun karena beberapa alasan. Di antaranya, lantaran waktu yang mepet, Kiai Ali orang yang dianggap paling siap dari sisi administrasi pencalonan. Kemudian ia kader NU tulen. Selain itu, para tokoh dan kiai juga menghendaki tampilnya Ali Mahsun dari elemen ulama dan kiai. Juga bisa berbagi daerah pemilihan. Eisti menggarap dapil Demak dan sekitarnya. Sedangkan Ali Mahsun bisa garap dapil Mranggen dan Karangawen.

Ketua DPD PAN Demak Farodli mengatakan, parpol sudah sepakat dengan tampilnya Kiai Ali Mahsun. Demikian pula disampaikan Sekretaris DPC Demokrat Demak Fatkan.  “Parpol sudah sepakat KH Ali Mahsun sebagai pengganti Pak Joko Sutanto. Kita lagsung proses rekom terbaru,”kata dia.

Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi mengatakan, penggantian nama baru cawabup tersebut mutlak dilakukan sebagai upaya memperbaharui persyaratan diterimanya pasangan calon (paslon). Penggantian nama baru cawabup ini telah diatur dalam PKPU Nomor 412 Tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait status kemampuan kesehatan jasmani dan rohani paslon. “Karena status Pak Joko Sutanto dari sisi kesehatan jasmaninya TMS, maka harus diganti nama lain,”katanya.

Penggantian nama tersebut harus disertai dengan dokumen yang diperbaharui, baik dokumen pengesahan nama baru itu dari masing masing DPP parpol terkait maupun dokumen persetujuan dari parpol pengusung.

Seperti diketahui, sebelumnya Eistianah-Joko Sutanto (Eisti-Jos) diusung enam parpol. Yaitu, PDIP, PKB, Golkar, PPP, Demokrat dan PAN. Karena itu, dokumen pengesahan nama baru juga harus dari koalisi enam DPP partai tersebut. Demikian pula, dokumen persetujuan mengusung paslon Eisti dan pasangannya nanti juga harus diperbaharui enam parpol itu.

“Dalam pemeriksaan tim KPU terhadap semua dokumen persyaratan pencalonan, semua paslon  baik persyaratan ijazah, kesehatan jasmani dan rohani, persyaratan bebas dari narkoba telah dinyatakan memenuhi syarat. Untuk Cabup Mugiyono dan Cawabup Badarudin memenuhi syarat (MS). Juga Cabup Eistianah memenuhi syarat. “Hanya satu yang tidak memenuhi syarat. Yaitu, syarat kesehatan jasmani terhadap diri Pak Joko Sutanto,”ujar Bambang.

Untuk tes kesehatan jasmani sebelumnya telah dijalani di RSUP dr Kariadi Semarang sebagai rumah sakit tipe A. Rumah sakit milik Pemprov Jateng itu telah dipilih untuk kerja sama dengan KPU Demak terkait tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Hasilnya, Cawabup Joko Sutanto secara keseluruhan dinyatakan tidak lolos tes kesehatan jasmani. Dari tes itu, di antaranya berpengaruh terhadap penglihatan Joko.

“Kita beri waktu tiga hari untuk mengganti calon pengganti Pak Joko,”ujar Bambang.

Menurutnya, tidak ada waktu lagi setelah itu. sebab, pada 23 September nanti KPU Demak sesuai jadwal akan menetapkan paslon yang sah dan tidak sah.

“Jika tidak ada penggantian nama maupun perbaharuan dokumen rekomendasi dari DPP partai maupun persetujuan parpol pengusung, maka ketetapannya adalah TMS. Karena itu, agar bisa memenuhi syarat sebagai paslon, penggantian nama disertai dokumen terkait harus segera dipenuhi. Kita tunggu sampai tanggal 16 September pukul 24.00,”kata Bambang.

Cawabup Joko Sutanto kepada koran ini menyerahkan sepenuhnya keputusan KPU Demak terkait status TMS dalam pencalonannya tersebut. “Yang memutuskan (TMS) kan KPU Demak. Saya kira tanya saja kepada KPU ya. Itu lebih tepat,”ujar Joko saat dikonfirmasi. Menurutnya, dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak terkait hal tersebut.

Pengamat Politik Pemerintahan Unwahas Semarang Drs Joko J Prihatmoko mengatakan, sudah ada aturan terkait dengan pergantian bakal calon kepala daerah. Dalam PKPU diatur bakal calon bisa diganti karena beberapa hal. Yang pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan. “Jadi aturanya sudah jelas, tidak usah ditafsirkan,” tegasnya.

Penyebab lainnya, kata dia, karena berhalangan tetap meliputi meninggal dunia atau tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen. Selain itu, calon bisa diganti karena ditetapkan sebagai tersangka. Karena dijatuhi pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan otomatis gugur. “Ya parpol harus mengusulkan calon penggantinya. Itu merupakan kewenangan parpol pengusung” ujarnya.

Joko menegaskan, tidak ada yang salah karena aturan sudah dibuat sejak awal. Penggantian calon kepala daerah tidak dapat dilakukan selain dari alasan tersebut. Termasuk untuk penggantian merupakan kewenangan dari parpol pengusungnya. “Jadi, tidak ada yang salah dan tidak usah ditafsirkan macam-macam karena aturan sudah dibuat di awal,” tambahnya. (hib/fth/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya