RADARSEMARANG.COM, Demak – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng kembali melapor masalah Perda Sekretaris Desa (Sekdes) PNS ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah sebelumnya melaporkan uji petik ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur LSKP Jateng Muhamad Rifai menegaskan, laporannya ke Kemendagri fokus pada persoalan dugaan diabaikannya peraturan perundang-undangan terkait sekdes PNS.
“Seperti diketahui, sekdes PNS masih menduduki jabatannya sampai sekarang,” katanya.
Padahal, kata dia, jika melihat logika perundang-undangan, sekdes yang diangkat PNS bisa menduduki kembali menjadi sekdes, salah satunya ada permohonan dari kepala desa setempat. Dalam pengangkatannya juga harus sesuai peraturan perundangan. “Nah, kami melihat tahapan itu tidak ada,” ujarnya.
Rifai menambahkan, pengaduan ke Kemendagri juga dilakukan lantaran sekdes yang diangkat PNS diduga masih memanfaatkan tanah kas desa sebagai salah satu sumber penghasilan.“Padahal, sekdes yang diangkat PNS sudah mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Kabupaten Demak,”kata Rifai.
Karena itu, dia melihat ada kerancuan dalam memposisikan sekdes PNS tersebut. “Kita berharap, peraturan perundangan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Rifai. (hib/zal/bas)