28.5 C
Semarang
Monday, 13 October 2025

Beri Mahar Politik, Pencalonan Dibatalkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mengingatkan kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol agar tidak menerima mahar politik terkait Pilkada Demak 2020 ini. Bila terbukti ada mahar, pencalonan bisa dibatalkan.

Ketua Bawaslu Demak Khoril Saleh menjelaskan, larangan parpol menerima imbalan dari paslon tertuang dalam pasal 47 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Jika parpol terbukti menerima imbalan, maka parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama,” katanya.

Dalam pasal tersebut bahkan ditegaskan, jika ada putusan pengadilan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota bisa dibatalkan. Selain itu, setiap atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan dikenakan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima. Selain itu juga ada aturan pidana penjara dan denda bagi pemberi dan penerima mahar politik.

“Adanya aturan UU ini sangat penting untuk pendidikan politik pada masyarakat. Supaya yang terpilih bisa menjadi pemimpin yang baik ,” kata Khoirul. (hib/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya