RADARSEMARANG.COM, Demak – Perkembangan penularan virus covid-19 yang masih terus berlangsung membuat Pemkab Demak lebih tegas lagi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Kota Wali. Ini dilakukan agar persebaran virus korona dapat dikendalikan lebih efektif. Untuk itupula, Bupati Demak HM Natsir menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang didalamnya mengatur banyak hal, termasuk penerapkan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp 250 ribu perorang dan penyitaan identitas KTP warga yang ketahuan melanggar perbup tersebut. Bagi pelaku usaha kecil denda Rp 2,5 juta dan Rp 5 juta bagi pelaku usaha besar.
Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Ridhodin menegaskan, sejak ditetapkan pada 18 Agustus dan diundangkan, pada 19 Agustus lalu, maka otomatis perbup telah efektif berjalan. Kendati demikian, hingga kini, Satpol PP masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Diantara yang disosialisasikan adalah terkait dengan sanksi administratif denda dan penahanan KTP tersebut. “Penerapan sanksi ini sifatnya berjenjang sesuai yang diatur dalam ayat 3. Sedangkan, untuk kesiapan Satpol PP sendri secara teknis implementatif perbup itu terus dipejarai dan dikaji lebih lanjut,” ujar Ridhodin kemarin.
Pengkajian teknis perbup diperlukan supaya dalam penegakan perbup dilapangan tidak ada perbedaan tafsir. Dengan demikian, perbup dapat dijalankan dalam satu visi dan misi. Satu komitmen dan satu langkah. “Nah, sekarang ini masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi dilapangan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebaga i upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19) dalama pasal 7 disebutkan, bahwa penerapan disiplin termasuk mengenakan masker tersebut meliputi tempat dan fasilitas umum. Seperti, perkantoran sekolah, terminal, tempat ibadah toko, apotik, warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat hiburan, tempat wisata dan area public lainnya.
Adapun, dalam Bab V, utamanya pasal 9 terkait sanksi yang dijalankan secara bertahap. Pada ayat 2 huruf a (bagi perorangan) item 1 disebutkan, sanksi berupa teguran lisan dan menyanyikan lagi Indonesia Raya/ menghafalkan Pancasila/ membaca surat Al Fatihah bagi yang beragama Islam disertai membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, pada item 2 disanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat public atau tempat ibadah. Pun, yang terberat adalah pada item 3 secara tegas disebutkan, bahwa denda administratif besarannya mencapai Rp 250 ribu dan penyitaan kartu penduduk.
Kemudian, pada ayat 2 huruf b, sanksi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum adalah, teguran lisan, teguran tertulis hingga denda administratif. Besaran denda Rp 2,5 juta. Denda itu dikenakan untuk pelaku usaha kaki lima, angkringan, dan sejenisnya. Adapun, besaran denda untuk pelaku usaha kelas besar, termasuk industry dikenakan Rp 5 juta. sanksi lain, bisa berupa penghentian tempat usaha dan pencabutan izin usaha. (hib/bas)