RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Demak akan membantu menyelesaikan data pemilih bermasalah atau invalid. Menyusul temuan Bawaslu terkait ribuan data daftar pemilih invalid.
Kepala Dindukcapil Afhan Noor mengatakan, bila KPU Demak menemui data invalid, maka dapat berkoordinasi dengan Dukcapil setempat. “Kalau ada koordinasi, maka Disdukcapil akan langsung melakukan verifikasi dalam penyelesaian data bermasalah tersebut,” ujar Afhan kemarin.
Dicontohkan, bila ada pemilih yang didaftar di dua tempat, maka harus minta Disdukcapil melakukan verifikasi. “Nah, dengan adanya verifikasi seperti ini, Disdukcapil akan menemukan di mana data yang benar dan valid terkait keberadaan penduduk tersebut,” katanya.
Menurutnya, ada kemungkinan seseorang sudah pindah ke kecamatan lain, namun masih sering berada di rumah tempat asalnya. Bisa juga, mereka berdomisili atau kontrak di Demak, tetapi ber-KTP elektronik kabupaten lain. Tentu mereka tidak bisa gunakan hak politiknya di Demak. “Karena itu, inilah pentingnya KPU berkoordinasi dengan kami di Disdukcapil,” tandasnya.
Berdasarkan rakor dengan KPU, kata Afhan, di Demak masih terdapat data invalid. “Data pemilih sebenarnya berdasarkan DP4. Nah, DP4 berasal dari DKB. Dan, DKB berasal dari adminduk kabupaten. Karena itu, data adminduk kabupaten harus valid,” imbuhnya. (hib/zal/bas)