RADARSEMARANG.COM, Demak – Kuasa hukum Sumiatun atau Mbah Tun, dari LBH Demak Raya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Demak (11/8/2020). Untuk menyerahkan surat putusan yang memenangkan Mbah Tun kepada Ketua PN Demak.
Kuasa hukum Mbah Tun, Misbakhul Munir menegaskan, surat putusan yang diberikan ke PN Demak dinilai penting agar PN tidak melakukan eksekusi tanah Mbah Tun. “Tidak ada alasan lagi bagi PN Demak untuk melakukan eksekusi tanah Mbah Tun,” tegasnya di PN Demak kemarin.
Dia mengatakan, Mbah Tun secara jelas memenangi gugatan. Baik di tingkat kasasi MA maupun PTUN Semarang. Menurutnya, ada dua putusan, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 139/Pdt/2015 dan putusan PTUN Semarang Nomor 23/G/2020/PTUN yang memenangkan Mbah Tun sebagai pemilik sah sawah seluas 8.250 meterpersegi. Putusan PTUN juga menegaskan pembatalan lelang sawah yang sebelumnya dimenangkan Dedy Setiawan. Bahkan, peralihan sertifikat tanah dari Mbah Tun ke Mustafa yang kemudian dijaminkan ke bank lalu dilelang juga dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Kuasa hukum berharap, setelah menerima surat itu, ketua PN Demak agar membatalkan proses eksekusi. Karena tidak ada alasan untuk melakukan eksekusi. (hib/zal/bas)