RADARSEMARANG.COM, Demak – Status Sekretaris Desa Aparatur Sipil Negara (Sekdes ASN) yang belum ditarik sebagai staf di kecamatan hingga kini masih menjadi polemik. Kemarin, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Muhamad Rifai bersama sejumlah aktivis giliran melakukan audiensi dengan Kabag Hukum Setda Pemkab Demak Kendarsih Iriani.
Dalam audiensi yang digelar di ruang Perpustakaan Setda itu, Rifai menegaskan, keberadaan Sekdes PNS yang masih bertugas di pemerintahan desa sampai sekarang dinilai menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan segera. Sebab, daerah lain di Jateng, semua sekdes PNS telah ditarik semua ke kecamatan.
“Hingga sekarang sekdes PNS tidak ditarik sebagai staf di kecamatan,” tegasnya.
Karena itu, LSKP akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi. “Kita akan lakukan uji materi peraturan daerah yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Kita juga berharap, regulasi ditegakkan,” ujar Rifai.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Demak Kendarsih Iriani menyampaikan, untuk ASN yang dulu sebagai sekdes sudah dimutasi. Namun, sekdes sebagai perangkat desa yang menjadi ASN masih bertugas di desa.
“Nah, tidak ada kewajiban yang memerintahkan bupati bahwa, perangkat yang jadi ASN itu harus dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Di UU Desa tidak ada. Di Peraturan Pemerintah (PP) juga belum ketemu,” jelasnya.
Menurutnya, sekdes yang menjadi ASN saat itu merupakan tindaklanjut regulasi dari pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dilaksanakan pemerintah daerah. Kendarsih pun mempersilahkan jika ada ketidakpuasan terkait dengan aturan yang ada bisa melakukan uji materi. “JIka belum puas nanti bisa uji materi. Kita lalui jalur masing masing,”ujarnya.
Sementara Wahyu dari Bagian Hukum menambahkan, secara normative pembuatan regulasi apa pun mendasarkan pada payung hukum yang ada. Beberapa tahapan dilalui, termasuk melalui kajian Bapemperda, penyelarasan internal dan fasilitasi gubernur.
“Secara filosofis adalah bagaimana peraturan yang dibuat tidak ada konflik kepentingan dan tidak timbul KKN atau nepotisme. Istilahnya jangan ada kerajaan keluarga,” kata Wahyu. (hib/zal/bas)