RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak menemukan 5.612 daftar pemilih yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS). Data temuan itu tercatat selama dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak 15 Juli lalu hingga 10 Agustus 2020.
Adapun, rincian TMS adalah, pemilih meninggal sebanyak 4.741 orang. Kemudian, pemilih pindah domisili sebanyak 855 orang. Lalu, anggota TNI/Polri yang tercantum dalam daftar pemilih ada 16 orang laki laki. Sedangkan, data pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi tidak terdaftar jumlahnya mencapai 1.644 orang.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan, daftar pemilih bermasalah tersebut ditemukan para petugas panwaslu desa dan kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.
“Mestinya, ada hasil sinkronisasi data yang akurat mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU. Namun, kenyataannya banyak pemilih TMS yang terdaftar dan sebaliknya banyak pula pemilih MS belum terdaftar,” kata Khoirul didampingi anggotanya Amin Wahyudi dikantornya kemarin.
Menurutnya, temuan daftar pemilih yang masuk TMS tersebut telah dilaporkan ke KPU untuk diperbaiki. Ini menunjukkan, kata dia, masih adanya pengulangan pekerjaan yang harus dilakukan PPDP untuk menghapus pemilih yang TMS dan menambahkan pemilih yang MS.
“Padahal, pembersihan data dengan dua indikantor TMS dan MS itu mestinya harus selesai selama proses sinkronisasi berlangsung,”kata Khoirul.
Masih ditemukannya data TMS dan MS tersebut, kata Khoirul, juga diduga akibat tidak ada transparansi terkait daftar pemilih, utamanya dari penyelenggara pemilu yang lain. Menurutnya, surat KPU Nomor 335/hk.1-kpt/00/KPU/2020 terkait penetapan daftar pemilih model A-KWK merupakan informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.
“Padahal, kalau data pemilih itu bisa dibagikan ke Bawaslu, maka bisa dianalisis dan dicermati bersama sama. Sehingga TMS dapat diketahui sejak dini dan tidak ada pengulangan pekerjaan lantaran belum akurat,” tandas Khoirul. Menurutnya, perlu keterbukaan dan transparansi dalam sinkronisasi data pemilih. (hib/zal/bas)