26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Dukung Perjuangan Pekerja Pabrik agar Hidup Lebih Sejahtera

DPRD Demak Menerima Audiensi Buruh

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Demak kemarin menerima audiensi kalangan buruh. Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet dan Wakil Ketua H Maskuri.

Ruang rapat Komisi A DPRD Demak tampak penuh. Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menyuarakan aspirasinya kepada pimpinan dewan terkait dengan penolakan mereka terhadap rencana terbitnya peraturan perundang-undangan baru, yaitu tentang Omnibus Law.  Mereka berharap, DPRD Demak ikut mengawal perjuangan buruh.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, sebagai wakil rakyat yang keberadaannya dipilih oleh rakyat, maka dewan berkepentingan untuk mendukung perjuangan buruh terhadap aspirasi yang disampaikan dalam audiensi.

“Silahkan nanti disampaikan apa saja yang diperjuangkan. Misalnya, terkait dengan pesangon, cuti haid, jam kerja, dan status lainnya terkait dengan temen temen buruh. Nanti kita sampaikan ke level yang lebih tinggi,”ujar Slamet dalam audiensi kemarin.

Menurutnya, segala sesuatu terkait dengan peraturan perundang-undangan  tetap dilakukan pembahasan. Termasuk melalui tahapan hearing dengan para stakeholder. Karena itu, elemen buruh dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya.

Monggo. Ini kan kebebasan dalam berdemokrasi. Namun, secara institusi kami akan lanjutkan ke jajaran lebih tinggi,” tandasnya.

DPRD, kata Slamet, telah memfasilitasi agar para pekerja tersebut dapat berpendapat. “Terkait dengan omnibus law ini kan masih banyak pasal pasal yang harus dipelajari. Nah, pada prinsipnya kami mendukung perjuangan untuk menuntut hak hak buruh,”kata Slamet.

Senada disampaikan Wakil Ketua Maskuri. Menurutnya, dewan menyambut baik perjuangan buruh terhadap keberadaan omnibus law. “Kita apresiasi teman-teman buruh yang telah menyampaikan aspirasinya,” tandas Maskuri.

Maskuri menuturkan, apa yang disampaikan perwakilan buruh dalam audiensi itu perlu digodok bersama. “Kalau sesuai tupoksinya itu masuk ranah Komisi D. Tapi, untuk surat persetujuan dukungan maka itu kolektif kolegial,” katanya.

Koordinator Gebrak Demak Jangkar Puspito menyampaikan, kalangan buruh termasuk di Kabupaten Demak bersikap menolak omnibus law untuk klaster ketenagakerjaan.

“Kita menolak karena pesangon pensiun akan dihilangkan. Status karyawan juga kontrak (outsourcing). Juga tidak ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU. Ini bisa memastikan masa depan anak cucu kita,” ungkap Jangkar diamini buruh lainnya yang turut audiensi.

Dia menambahkan, selain beruadiensi ke DPRD Demak, kalangan buruh dari Demak juga akan bergabung dengan buruh lainnya untuk berjuang ke DPR di Jakarta. “Jadi, omnibus law ini sangat berbahaya bagi buruh,”katanya.

Dalam audiensi juga terungkap, virus korona ibaratnya dapat mematikan satu generasi, namun yang lebih bahaya adalah ketika omnibus law diundangkan. Karena berpotensi mematikan masa depan tujuh generasi jika UU itu nanti tidak dirubah.

Poyo Widodo dari Gebrak mengatakan, untuk meneruskan perjuangan buruh di Jakarta, pihaknya membutuhkan rekomendasi. Dengan demikian, saat pulang, buruh dapat kepastian hasil perjuangan tersebut. “Kami butuh rekom secepatnya untuk kita bawa ke Jakarta,” katanya. (hib/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya