RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak memberikan stimulus keringanan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama pandemi Covid-19. Tenggang keringanan mulai April sampai Desember 2020. Jika Covid masih berlangsung, stimulus diperpanjang.
Hal ini mengemuka di sela audiensi antara jajaran Kantor Pajak Pratama Demak dengan Bupati Demak HM Natsir dan Forkopimda di ruang bupati kemarin.
Kepala KPP Pratama Demak Sugiyarto mengatakan, terkait dengan stimulus tersebut, pihaknya berharap pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri usahanya secara online. Aplikasinya disediakan Kantor Pajak Pratama. “Untuk memperoleh stimulus pembebasan dan keringanan (potongan) pajak ini syaratnya daftar dulu,” tegasnya.
Saat ini, yang tercatat mendapat stimulus sekitar 100-an UMKM. Sedangkan, target Pemkab Demak yang dapat stimulus sekitar 1.300 UMKM. Bahkan, sampai sekarang yang belum terdaftar mencapai 30 ribu UMKM.
“Tahun ini, UMKM yang ikut stimulus pemerintah bisa tidak bayar pajak antara April hingga Desember. Kalau covid masih ada, maka 2021 bisa dapat stimulus juga,” ujarnya.
Menurut Sugiyarto, target pendapatan pajak pratama tahun ini mencapai Rp 844 miliar. Namun, karena ada pandemi Covid, target diperkirakan turun sebesar Rp 156 miliar. “Saat ini pajak yang terserap sudah 42 persen. Tumbuh 21 persen,” katanya.
Selama pandemi, karyawan sempat diliburkan. Sekarang, mulai masuk meski hanya 50 persen karyawan. Sisanya di rumah. Mereka bergantian masuk agar tidak tertular Covid.
Untuk memaksimalkan pendapatn pajak, pihaknya tetap menggulirkan gerakan Gerebeg dan Genjot Pajak di desa-desa.
“Ini upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Termasuk adanya stimulus pajak untuk UMKM tadi. Stimulus pajak bagi UMKM ini eman jika tidak dimanfaatkan. Yang penting daftar dulu,” kata Sugiyarto.
Bupati Demak HM Natsir mengatakan, Gerebeg dan Genjot Pajak dilakukan untuk meringankan beban UMKM. “Jadi, ada keringanan stimulus bagi UMKM di Demak ini terkait pajak pratama. UMKM difasilitasi dan diedukasi,” katanya.
Terkait stimulus yang digulirkan Pemkab Demak ini, selain untuk UMKM, juga ada keringanan pajak untuk perusahaan. Besarannya antara 30 hingga 50 persen.
“Ini karena Covid membuat semua kegiatan ekonomi terpengaruh. Karena itu, mau tidak mau ada revisi pajak pendapatan. Kalau pajak pratama pendapatannya saja turun. Maka, otomatis pendapatan daerah juga turun. Apalagi, ada pembebasan pajak untuk UMKM,” kata bupati. (hib/zal/bas)