28 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Data Pemilih Rawan Dipalsu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemalsuan data pemilih berpotensi diketahui pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Pidana pemilu dengan ancaman penjara atau denda bisa menjerat pelaku.

Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kemarin membahas pasal-pasal terkait tindak pidana pemilu. Tim terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Demak. Pasal-pasal yang dibahas terkait pidana kepemiluan, pasal 177 dan 178 uu Nomor 10 tahun 2016.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, pembahasan l itu diperlukan untuk menyamakan persepsi termasuk eksekusi di lapangan saat terjadi pelanggaran tahapan pilkada Demak. Misalnya, potensi pelanggaran pemalsuan data pemilih yang dengan sengaja dilakukan onknum petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Ancaman pidana bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Mulai dari 3 bulan hingga 72 bulan penjara. Sementara denda minimal Rp 3 juta hingga Rp 72 juta. “Pembahasan ini penting karena tahapan coklit berlangsung sampai 13 Agustus,” kata Khoirul. (hib/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya