RADARSEMARANG.COM, Demak – Polemik posisi sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sorotan Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet.
Ia menilai bahwa sekdes PNS ketika itu menjadi korban aturan. Mereka “dipaksa” jadi sekdes dengan status PNS. Akibatnya, semula mereka memperoleh penghasilan dari bengkok, setelah ada aturan baru penghasilan tetap diganti dengan gaji. Selebihnya, tunjangan penghasilan hanya mendapatkan separo dari penggarapan bengkok sebelumnya. Sisanya dikembalikan atau masuk pendapatan kas desa.
“Dari bahasa hukumnya ini termasuk lex spesialis. Sebab, sekdes PNS ini justru menjadi korban aturan saat itu. Yang semula hasil bengkok nilainya lebih besar. Tapi setelah mereka menjadi sekdes PNS, penghasilannya turun drastis,” ujar Slamet di kantornya kemarin.
Karena itu, meski ada aturan baru terkait sekdes yang diangkat menjadi PNS. Namun, hal itu tidak berlaku surut. “Dengan demikian, penggantian atau pengisian jabatan sekdes PNS dapat dilakukan setelah mereka pensiun,” ujarnya.
Dengan adanya sekdes PNS, pemerintahan desa sebetulnya diuntungkan. Ini karena sebagian bengkok yang sebelumnya menjadi hak sekdes dialihkan menjadi pendapatan desa atau bondo deso. “Sekarang misalnya, kalau sekdes PNS ditarik menjadi staf kecamatan, pangkatnya tidak bisa naik. Penghasilan dari setengah bengkoknya tidak ada. Ya, kasihan kan mereka,” katanya.
Mereka dapat ditarik jika ada kesalahan fatal yang sangat mendasar sebagai bentuk pelanggaran berat. Itupun, kata Slamet, jika kena roling atau mutasi, maka jabatannya juga harus sejajar dengan jabatan sekdes PNS tadi.
“Tidak bisa kemudian dari jabatan sekdes menjadi bayan dan lainnya. Pada prinsipnya kita tunjukkan substansi yang benar,” jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng Muhamad Rifai mengatakan, sudah saatnya sekdes PNS di desa ditarik sebagai staf di kecamatan. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan, sekdes adalah perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa dengan ketentuan persyaratan yang berlaku dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa (kades). Namun, dalam kenyataannya, di pemerintahan desa sekdes masih dijabat PNS.
“Kita melihat itu bertentangan dengan amanat UU Desa tersebut. Kami harap, ini menjadi perhatian serius Pemkab Demak supaya sekdes PNS secepatnya ditarik menjadi staf di kecamatan,” katanya. (hib/zal/bas)