RADARSEMARANG.COM, Demak – Sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) disoal oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng. Bahkan mendesak Pemkab Demak menarik sekdes PNS tersebut menjadi staf di wilayah kecamatan masing-masing.
Menurut Direktur LSKP Jateng Muhamad Rifai, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah berjalan dalam kurun enam tahun terakhir. Meski demikian, Pemkab Demak dinilai belum melaksanakan secara total. “Ini bisa kita lihat dari banyaknya desa-desa di Demak yang sekdesnya diisi oleh PNS,” katanya.
Dalam UU Desa itu disebutkan, sekdes adalah perangkat desa yang diangkat oleh kades dengan ketentuan persyaratan yang berlaku. Ditetapkan dengan surat keputusan kades. Namun, dalam kenyataannya, di pemerintahan desa sekdes masih dijabat PNS.
“Kita melihat itu bertentangan dengan amanat UU Desa tersebut. Kami harap, ini menjadi perhatian serius Pemkab Demak supaya sekdes PNS secepatnya ditarik menjadi staf di kecamatan,” harapnya.
Rifai menambahkan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS mestinya pemkab setempat menarik sekdes PNS sebagai staf kecamatan sesuai pasal 6 ayat 1.
“Tapi, yang kita lihat sekarang ini sekdes PNS masih menjabat sebagai sekdes. Ini kan tidak tepat,”ujarnya.
Bahkan, kata dia, Perda Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sekdes yang diangkat PNS berdasar PP tersebut tetap menjalankan tugas sebagai sekdes hingga akhir masa jabatannya.
“Jadi, ada yang aneh. Karena itu, LSKP Jateng berharap Pemkab Demak segera menegakkan peraturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2007. Ketika, sekdes sudah diangkat jadi PNS supaya ditempatkan sebagai staf di kecamatan,” tandasnys.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Umum Setda Pemkab Demak Yulianto menyampaikan, tidak ada UU yang memerintahkan agar sekdes PNS ditarik sebagai staf kecamatan. Menurutnya, memang ada kecenderungan dari para kades berharap supaya sekdes PNS ditarik. Setelah itu, kekosongan sekdes diisi lagi oleh kades.
“Tapi, setelah dilakukan kajian mendalam oleh Bagian Hukum, sepertinya harapan itu tidak bisa dilaksanakan. Artinya, sekdes PNS tidak bisa ditarik (sebagai staf kecamatan),” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Yulianto menambahkan, persoalan tersebut telah ditangani Bagian Hukum dan Dinpermades. Sedangkan, untuk menarik sekdes PNS sebagai staf adalah kewenangan bupati. (hib/zal/bas)