RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak melarang pementasan hiburan dalam pelaksanaan tradisi sedekah bumi. Seperti, pentas wayang kulit, wayang orang, ketoprak, ludruk, organ tunggal maupun hiburan lainnya. Sebab dapat mendatangkan kerumunan orang.
Larangan ini tertera dalam surat Nomor 443.1/ 1228 terkait percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak. Surat yang ditandatangani Sekda dr Singgih Setyono tersebut juga menyampaikan bahwa sedekah bumi atau apitan hanya boleh dalam bentuk selamatan. Dilaksanakan dengan berpedoman protokol kesehatan. Bermasker, cucui tangan, dan menjaga jarak.
Di Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah misalnya, gelaran sedekah bumi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat. Warga yang datang langsung di cek suhu tubuh dan cuci tangan serta jaga jarak.
Kepala Desa Wonokerto, Bambang Untoro mengatakan, sedekah bumi diadakan hanya diisi dengan istighotsan dan khataman Alquran. “Ini sesuai dengan isntruksi Gugus Tugas Covid-19. Sedangkan, untuk arak arakan (pawai) ditiadakan,”kata Bambang.
Terkait hal ini, Pemkab Demak juga memerintahkan kepada seluruh kepala desa (kades) agar mengaktifkan kembali Satgas Jogo Kampung yang ada didesanya masing masing. Dengan jogo kampung itu dapat dilakukan pemantauan intensif terhadap warga desanya atau warga pendatang yang diindikasikan dapat menyebarkan covid.
“Juga menunjuk salah satu desa di tiap kecamatan yang dianggap paling baik dapam pencegahan covid untuk dijadikan sebagai desa tangguh covid,”ujar dr Singgih. (hib/zal/bas)