31.9 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Amankan 560.000 Rokok Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kini bersiap menyidangkan kasus pidana cukai tembakau. Ini dilakukan setelah ada penindakan dari pihak Bea Cukai terhadap tersangka Bambang Kuswanto dan Istiyah, warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menangkap sebuah truk nopol G 1458 HC yang didalamnya memuat rokok tanpa pita cukai di jalan raya Demak-Semarang, Kecamatan Sayung.

Saat penangkapan truk itu, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan truk dan barang bukti (BB) rokok tanpa pita cukai. selain itu, BB berupa uang tunai dan uang dalam rekening. Atas kejadian itu, petugas juga menyita BB berupa truk yang diduga milik tersangka Bambang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyampaikan, nilai kerugian Negara dari sektor cukai sebagai hak Negara mestinya telah diterima dari barang bukti hasil tembakau itu. Dari penyidikan yang dilakukan petugas, terdapat 560.000 batang rokok dengan nilai cukai sebesar Rp 254,8 juta ditambah dengan pajak rokok Rp 25,4 juta. Total kerugian Negara mencapai Rp 280,2 juta.

“Dari proses penindakan hingga proses P-21 adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan maupun Pemerintah Daerah. Ini bagian dari sinergitas dalam penanganan rokok tak bercukai,” ujar Sucipto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang disela penyerahan BB ke Kejari Demak kemarin.

Kajari Demak, Suhendra mengatakan, setelah adanya pelimpahan berkas kasus rokok tanpa pita cukai ini, kejaksaan segera menindaklanjuti dengan sidang di Pengadil Negeri (PN) Demak. “Secepatnya kita tindaklanjuti,” ujar Suhendra. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya