RADARSEMARANG.COM, Demak – Ada yang menarik dalam proses transaksi pembayaran di pasar tradisional di Demak. Para pedagang diwajibkan pakai media gayung (siwur) saat menerima pembayaran dari pembeli. Demikian sebaliknya saat pembeli menerima kelebihan uang pembayaran.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, gayung sebagai sarana transaksi pedagang dan pembeli tersebut cukup membantu mengurangi penularan Covid-19. “Intinya adalah bagaimana mereka bisa menjaga jarak saat transaksi. Uang ditaruh di dalam gayung lalu disodorkan,” kata.
Menurutnya, sudah 1.800 gayung diberikan untuk para pedagang. Di Pasar Bintoro misalnya, telah terbagikan sebanyak 1.000 gayung. Sedangkan, di Pasar Mranggen ada 800 gayung. “Nanti kita evaluasi bagaimana pelaksanaan kebijakan ini,” katanya. Menurutnya, jika dirasakan efektif, maka sarana gayung tersebut juga akan diterapkan di pasar tradisional lainnya. (hib/zal/bas)