RADARSEMARANG.COM, Demak – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak kembali mempertanyakan keberadaan Raperda Pendidikan yang hingga kini belum disahkan menjadi perda. Padahal, raperda tersebut sudah digodok lama.
Ketua PD PGSI Demak Noor Salim mengatakan, saat audiensi dengan DPRD maupun pihak Pemkab Demak sebelumnya, telah siap melanjutkan pembahasan dan memparipurnakan raperda pendidikan tersebut. Bahkan, PGSI juga sudah ikut mengawal hingga Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Jadi, kita pertanyakan kembali kapan raperda pendidikan ini disahkan,” katanya di sela peluncuran website resmi PGSI Demak di Kantor Sekretariat. Peluncuran dilakukan langsung Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bsiri Slamet.
Dalam kesempatan itu, PGSI berharap dana hibah yang telah dialokasikan tidak dirubah secara sepihak oleh eksekutif. “Kami kaget karena ada perubahan dana hibah PGSI . Padahal, untuk dana hibah organisasi guru lainnya masih tetap,” ujarnya didampingi Suhadi, pengurus PGSI.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, proses harmonisasi dan fasilitasi Raperda Pendidikan telah selesai. Karena itu, kata dia, tinggal menunggu jadwal paripurna pengesahan.
“InsyaAllah bulan Juli 2020. Kami legislatif dan eksekutif sudah sepakat. Tinggal paripurna yang tertunda karena ada korona. Ditunggu hingga Juli,” katanya.
Menurutnya, setelah ada perda pendidikan itu, maka guru swasta akan punya payung hukum yang pasti dan mendapatkan insentif dari APBD kabupaten. “JIka Perda penyelenggaraan pendidikan sudah diundangkan, bupati akan membuat perbup yang berisi besaran dana insenktif bagi guru swasta sebagai aturan turunan dari amanat perda,”kata Slamet.
Terkait dengan dana hibah PGSI mestinya tidak bisa dirubah secara sepihak oleh eksekutif. “Kita akan koordinasikan lagi dengan pihak terkait,” katanya. (hib/zal/bas)