RADARSEMARANG.COM, Demak – Dua pengedar pil koplo di wilayah Demak dibekuk. Petugas juga mengamankan 115 ribu butir pil koplo sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial MC, 30, warga Lamper Lor, Semarang Selatan dan AS, 48, warga Kecamatan Mranggen, Demak.
Sementara ratusan ribu pil tersebut di antaranya, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan.
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, kedua tersangka mengedarkan obat-obat tersebut dalam paket plastik klip, dan dijual secara bebas di wilayah Kecamatan Mranggen. “Kita masih menyelidiki kasus ini. Termasuk menyelidiki pemasok berbagai macam obat-obatan yang diperoleh tersangka,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengenali pemasok obat-obatan itu melalui media online. Adapun transaksi pembayaran melalui transfer rekening. Obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. “Para pembelinya rata-rata masih remaja berumur belasan tahun,” ujarnya.
Dalam keterangan pelaku disebutkan bahwa obat-obatan itu digunakan untuk mendapatkan ketenangan jika diminum melebihi dosis. Berdasarkan catatan kepolisian, dari beberapa pelaku kejahatan begal, pengeroyokan dan kejahatan jalanan lain, mereka antara lain menggunakan obat-obatan jenis tersebut. Obat terlarang itu dikonsumsi untuk menambah mental dan keberanian sebelum melakukan aksi kejahatan.
Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, obat-obatan telah diedarkan selama dua bulan terakhir. Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 196 atau pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” katanya. (hib/zal/bas)