27 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

KPU Demak Tambah 606 TPS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – KPU Demak menambah 606 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bahwa setiap TPS hanya diperbolehkan menampung 500 jumlah pemilih.

Ketua KPU Demak,  Bambang Setyabudi mengatakan, semula tercatat ada 1.600 TPS. Namun, untuk kebutuhan pilkada 9 Desember mendatang, total jumlah TPS sebanyak 2.206. “Sebab, ada tambahan 606 TPS. Adapun, jumlah pemilih sementara masih berjumlah 877.254 orang pemilih,” katanya dalam keterangan pers bersama komisioner KPU lainnya di Kantor KPU, Jalan Kiai Turmudzi.

Dalam tahapan pilkada ini, pendaftaran pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 4 hingga 6 September. Dalam pilkada ini, juga dimungkinkan tetap ada debat publik antara kandidat atau cabup cawabup. Meski demikian, semua yang dijalankan tetap sesuai protokol kesehatan. Misalnya, tidak ada yel yel pendukung atau simpatisan. Sebab, yang boleh ikut dalam ruangan dekat terbatas. “Termasuk saat kampanye terbuka nanti pun harus sesuai standar covid-19. Tidak berkerumun. Teknisnya menunggu dari KPU pusat,” katanya.

Bambang menambahkan, menghadapi pilkada ini, KPU juga telah mengaktifkan kembali Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) sejak 12 Juni 2020 lalu. Jumlah anggota sebanyak 1.606 orang. Terdiri dari, panitia pemilihan kecamatan sebanyak 70 anggota dan 42 anggota secretariat PPK dari 14 kecamatan.

Selain itu, ada panitia pemungutan suara sebanyak 745 anggota dari 249 desa/kelurahan. Kemudian, melakukan pelantikan terhadap 2 anggota PPS pengganti antar waktu, yaitu 1 anggota PPS Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah dan 1 anggota PPS Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang. “Kita juga melakukan pengangkatan 747 sekretariat PPS di 249 desa/kelurahan,” kata Bambang. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya