RADARSEMARANG.COM, Demak – Penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Demak dinilai masih belum maksimal. Anggaran sebesar Rp 56 miliar tersebut belum diketahui rincian program dan penggunaannya. Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) antara DPRD Demak dengan Forkopimda di gedung DPRD Demak Senin (8/6/2020).
Rakor yang dipimpin Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet ini dihadiri langsung Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kajari Demak Muhamad Irwan Datuiding, Kepala Dinas Kesehatan Guvrin Heru Putranto, Kepala Dinas Sosial Eko Pringgolaksito, Kepala pelaksana BPBD Agus Nugroho LP dan dari instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 lainnya.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menegaskan, anggaran untuk penanganan covid belum terserap optimal. “Kami berharap, anggaran bisa diserap maksimal. Kami di DPRD ini banyak anggaran kunjungan yang ikut kesedot covid. Tapi, kita melihat serapan anggaran belum maksimal. Mestinya, rapid test perlu diperbanyak lagi,” ujar Slamet.
Kajari Demak, Muhamad Irwan Datuiding mengingatkan agar refocusing anggaran untuk covid bisa dilaksanakan dengan baik. “Jangan sampai ada kesalahan. Kita lihat kerja penanganan covid ini dilakukan dengan mati matian. Meski demikian, target rapid test harus diperbanyak. Minimal 3 persen. Jangan sampai kita disuruh perang dengan covid tapi tidak ada pistolnya pak. Yang paling mudah dengan melakukan rapid test. Instansi terkait harus solid. Pemerintah daerah harus tegas,” katanya.
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto menambahkan, penganggaran untuk penanganan covid dari refocusing cukup besar, yaitu Rp 56 miliar. “Tapi, saya belum melihat program detailnya seperti apa. Tahapan tahapan program itu harus jelas. Jadi perlu transparansi karena banyak anggaran yang dikorbankan untuk covid ini, termasuk anggaran dari DPRD. Pengorbanan itu harus dihargai. Dan, pertemuan ini bentuk dari pengawasan dari dewan,”ujar kapolres.
Kapolres Fidelis mengatakan, Polri diberikan tugas untuk ikut melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penanganan covid tersebut. Meski demikian, kata kapolres, jika ada ketidakseriusan dalam pelaksanaannya, maka sanksinya sudah tertera dalam peraturan presiden (perpres). “Kalau main main sanksinya seumur hidup,” katanya.
Karena itu, program penanganan covid diharapkan lebih jelas dan transparan. “Misalnya saja, sejauhmana program rapid test yang dilakukan. Kemudian, program isolasi mandirinya seperti apa dan program recovery nya nantinya juga seperti apa. Sebab, ini sudah digelontorkan Rp 56 miliar. Harus jelas dan terkontrol,” ujar kapolres.
Menurutnya, persiapan infrastruktur yang dibangun dalam penanganan covid sangat diperlukan agar posko tetap hidup. “Kita juga harus bersiap bagaimana jika terjadi krisis. Karena itu, perlu kesiapan menghadapi kehidupan baru dengan cara adaptasi. Maka, semua ini harus dikelola dengan baik,” katanya.
Kepala Dinsos, Eko Pringgolaksito mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan berbagai bantuan sosial yang menjadi tugas instansi yang dipimpinnya. “Diantara kendalanya adalah masih ada warga penerima yang tidak ditemukan alamatnya. Sehingga bantuan dikembalikan lagi. Untuk yang dikarantina, juag sudah diberikan bantuan keluarga mereka,” katanya. (hib/bas)