RADARSEMARANG.COM, Demak – Rob yang melanda wilayah pesisir utara Kabupaten Demak dalam beberapa hari ini dinilai bukan sebagai bencana. Karena itupula, masalah rob tidak menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Demikian disampaikan Kepala pelaksana BPBD Demak Agus Nugroho LP.
Menurutnya, dengan status demikian, tanpa adanya kepedulian bersama dari pemerintah pusat, provinsi Jateng dan kabupaten/kota (Demak dan Semarang), maka rob sulit diatasi. “Karena tidak termasuk bencana, maka sebenarnya tidak menjadi tanggung jawab BPBD. Nah, kalau tidak ada kepedulian pemerintah, maka mustahil rob teratasi,” ujar Agus.
Dia menambahkan, pemerintah pusat penanganan rob berada ditangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, tingkat Pemprov Jateng menjadi kewenangan DPU Taru, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan BPSDA. Demikian pula, tingkat kabupaten/kota adalah kewenangan DPU Taru, Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Agus menambahkan, warga yang terdampak rob tidak bisa dibantu dengan logistik dari BPBD. “Bisanya untuk yang kategori bencana termasuk banjir dan bukan rob. “Sebab, rob tidak masuk bencana,” katanya.
Seperti diketahui, rob setiap hari turut mewarnai kehidupan masyarakat dipesisir Demak, antara Sayung hingga Wedung. Bahkan, akses jalan menuju Pelabuhan Perikanan Morodemak Bonang kebanjiran rob. Demikian pula, jalan raya Pantura Sayung-Semarang selalu mengalami kemacetan lalulintas jika rob melanda. (hib/bas)