26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Diawasi Satpol PP, Pedagang Pasar Bintoro Mulai Jaga Jarak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Hari pertama penataan pedagang tanpa kios yang menempati jalan raya depan Pasar Bintoro kemarin (29/4/2020) berjalan lancar. Kendati demikian, belum banyak pedagang yang mengisi garis pembatas yang difungsikan sebagai tempat berjualan.

Mereka mulai buka lapak dinihari hingga pagi hari. Dalam ketentuannya jual beli bisa dijalankan hingga pukul 09.00. Namun, hari pertama penataan kemarin jual beli hanya boleh sampai pukul 06.00.

Setidaknya terdapat 140 pedagang tumpah yang tidak punya kios didalam Pasar Bintoro diberikan tempat berjualan ditengah jalan raya. Tepatnya didepan pasar induk tersebut. Upaya melokalisir pedagang tumpah ini dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemkab Demak mengatasi pemutusan wabah korona (Covid-19).

Sebelumnya, Bupati Demak HM Natsir mengungkapkan, pedagang tumpah tidak boleh lagi keluar dari zona yang dibuatkan petugas. “Mereka akan berjualan pagi hingga pukul 09.00. Setelah itu, jalan raya kembali normal untuk lalu lintas kendaraan,” ujar bupati.

Penyekatan pedagang tumpah dijalan raya tersebut diharapkan dapat membantu meminimalisir risiko penularan virus korona. “Kita urai sedemikian rupa. Kita hidup ditengah covid tapi pencegahan tetap dilakukan. Karena itu, pedagang yang rata rata jualan sayuran ini bisa mentaati aturan yang ada. Jualan dengan tetap menjaga jarak,” katanya.

Untuk mengatur para pedagang itu, Bupati HM Natsir sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440.1/9 Tahun 2020 tentang penataan dan pembatasan kegiatan perdagangan dikawasan Pasar Bintoro Demak. Secara teknis menutup akses jalan menuju kawasan Pasar Bintoro, mulai jembatan Pecinan untuk akses dari barat (Semarang) dan mulai dari jembatan Kracaan untuk akses dari arah timur (Kudus). Mulai pukul 00.00 hingga pukul 09.00.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, bahwa pelaksanaan bongkar muat hanya diizinkan dijalan Sunan Kalijaga dekat jembatan Kracaan. Kemudian, untuk pedagang yang menempati jalan raya tidak boleh mendirikan tenda, payung dan sejenisnya. Untuk masyarakat atau pembeli disediakan parkir di Jalan Sultan Fatah, Jalan Kiai Sampang dan Jalan Pemuda. Mereka juga wajib pakai masker dan menerapkan pola jaga jarak. Adapun, pelaksanaan pembatasan pedagang itu hingga 29 Mei mendatang. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya