RADARSEMARANG.COM, Demak – Perwakilan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) Kabupaten Demak kemarin mendatangi gedung DPRD Demak dijalan Sultan Trenggono, Kota Demak. Mereka menuntut kenaikan upah untuk menggapai kesejahteraan. Sejauh ini, upah yang mereka terima dari APBD hanya Rp 300 ribu perbulan. Jumlah upah tersebut dinilai jauh dari nilai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.240.000 perbulan.
Ketua GTT/PTT Demak, Slamet Widodo mengatakan, pihaknya menuntut ada kenaikan upah bagi GTT/PTT tersebut. “Tahun ini juga belum ada kepastian. Kalau tidak bisa mencapai batas UMK, ya setidaknya Rp 2 juta perbulan,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, selain upah Rp 300 ribu juga ada tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hanya saja, tambahan dari dana Bos tersebut variatif sesuai besaran Bos yang diterima sekolah masing masing. Ada yang dapat Rp 75 ribu. Ada pula yang dapat Rp 200 ribu. Itupun, penerimaannya tidak tentu waktunya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Demak Eko Pringgolaksito melalui Sekretarisnya, Subkhan mengatakan, pihak dinas turut memperjuangkan upah GTT/PTT. “Tahun 2020 ini, ada kenaikan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 350 ribu. Tahun depan, kita perjuangkan bisa naik menjadi Rp 500 ribu. Memang nilainya jauh dibawah UMK. Meskipun begitu, juga ada tambahan dari dana BOS. Setiap guru bisa dapat Rp 1.200.000 perbulan,” ujarnya,
Di Demak, kata Subkhan, tercatat ada 2.526 GTT/PTT. Mereka adalag guru di SD hingga SMP negeri. “Jumlahnya yang besar rasanya memang sulit tercukupi oleh APBD. Anggaran APBD sangat terbatas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Demak, Nur Wahid menyampaikan, keberadaan GTT/PTT diakui sangat membantu pengajaran didunia pendidikan. “Karena itu, kita prihatin ketika upah GTT ini dibawah UMK. Kita coba perjuangkan terus agar ada kenaikan upah bagi mereka. Tentu, kenaikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya. (hib/bas)