26 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

Tiga Tahun Belum Dilantik sebagai Kades

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK- Sengketa hasil pilkades di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen hingga kini masih berlanjut. Kemarin, Asmadi bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan DPRD Demak digedung dewan.

Mereka ditemui langsung Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan anggota dewan lainnya. Slamet menyampaikan, sudah tiga tahun kasus Asmadi yang belum dilantik sebagai kades tersebut terbengkelai dan belum menemui solusi. “Karena itu, kita coba cari solusi untuk masyarakat Tlogorejo. Jadi, harus ada penyelesaian,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak Asmadi melalui kuasa hukumnya Machasin Rochman SH menyampaikan bahwa pilkades Desa Tlogorejo telah berlangsung 9 Oktober 2016. Saat itu, sudah ada hasil pemenang dan Asmadi merayakan kemenangan.
Namun, setelah dihitung ulang hasilnya berubah dan Asmadi tidak jadi menang. Menurutnya, upaya hukum telah dilakukan, termasuk ke PTUN Semarang yang memenangkan Asmadi. Selain itu, pihaknya juga mengadu ke Kemenkum HAM dan ada rekomendasi.

Meski demikian, lantaran belum ada tindaklanjutnya, maka akhirnya mengadu ke DPRD Demak. “Kami minta ada solusi,” katanya disela audiensi permohonan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan belum dilantiknya Asmadi sebagai kepala desa (kades) Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen periode 2016-2022.

Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Demak, Yulianto menyampaikan, terkait dengan masalah tersebut, Pemkab juga telah melakukan tahapan sesuai hukum. Menurutnya, surat keputusan peninjauan kembali (PK) bupati terkait kasus pilkades Tlogorejo saat ini dalam proses dikirim ke PTUN Semarang. Sesuai informasi yang ada, bupati memenangkan PK tersebut.

“Berarti nanti ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan, untuk hasil audiensi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan. Terkait tuntutan agar Asmadi dilantik, juga nunggu perintah dari pimpinan,” kata Yulianto. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya