DEMAK, RADARSEMARANG.COM-
Rapat paripurna DPRD Demak dengan agenda jawaban pemandangan umum terkait enam raperda digedung dewan kemarin membuka dinamika baru diinternal DPRD. Satu sisi kinerja Bapemperda patut diapresiasi karena berhasil membahas sejumlah raperda tersebut. Namun, disisi lain ada persoalan krusial terkait salah satu raperda yang dibahas. Yaitu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Terkait dengan raperda toko swalayan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Demak menolak keras keberadaan pasar modern atau swalayan (minimarket) di wilayah Kabupaten Demak. Selain dapat mematikan pedagang kecil, adanya pasar modern juga tidak pro rakyat kecil. Ketua Fraksi PKB DPRD Demak, Edy Sayudi menegaskan, PKB berharap anggota panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk dapat bekerja sesuai dengan koridor hukum dan aspirasi masyarakat bawah. “Jangan pernah bermain main,”katanya usai paripurna kemarin. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Zayinul Fata, didampingi Wakil Ketua H Masykuri dan Nur Wahid.
Menurutnya, revisi atau perubahan Raperda tersebut harus menekankan pada persoalan prinsipil. Yaitu, perda harus berpihak pada masyarakat kecil. “Jangan sampai pemerintah membangun ekonomi liberal dan tidak membela rakyat kecil,”katanya. Dia menambahkan, manjamurnya toko swalayan di Demak yang berizin baru sekitar 40 persen. Sedangkan, 60 persen sisanya belum berizin. “Ini harus ada evaluasi. Pemerintah juga harus berani melarang keberadaan pasar modern tersebut. Kita contohkan. Di Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak ada pasar modern. Apalagi, kalau di Demak ini pasar modern tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Kita juga menolak pasar modern buka 24 jam. Sebab, bisa mengganggu atau tidak bisa memberi kesempatan toko milik masyarakat untuk buka,”ujar Edy.
Fraksi PKB juga menegaskan, bahwa perubahan raperda pasar modern juga harus pro pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu harus dilakukan untuk melindungi kepentingan warga lokal. “Kita lihat perda (toko swalayan) yang ada sekarang belum berpihak pada pada rakyat. Karena itu, Fraksi PKB perhatian betul pada perda toko swalayan ini,”kata dia. Sebelumnya, pemerintah setempat memberikan kuota berdirinya toko modern disetiap kecamatan. Namun, karena pemerintah lemah dalam mengontrol, akhirnya keberadaan pasar modern tidak terkontrol dengan baik. Bahkan, sudah mengabaikan aturan jarak yang ada. Yaitu, jarak antara minimarket dengan pasar rakyat kurang dari 1.000 meter. Wakil Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak membangun ekonomi liberal. “Sebab, bisa membunuh ekonomi pedagang kecil,”katanya.
Sementara itu, untuk membahas lebih detail terkait enam raperda, termasuk Raperda Toko Swalayan tersebut, DPRD Demak secara resmi membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus akan bertugas menyelesaikan tiga raperda inisiatif dewan yang sebelumnya telah diserahkan. Yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sedangkan, tiga raperda lainnya berupa Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa (SOTK Pemdes) dan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. (hib)