31 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Anggota Notaris Diingatkan Agar Bekerja Profesional

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK-Para anggota notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak diharapkan terus meningkatkan kualitas dalam mengemban tanggung jawab kinerja yang dijalankan. Selain penuh kehati-hatian, notaris juga harus tetap menjaga profesionalitasnya. Demikian disampaikan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI Demak, Syamsul Arifin disela rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi hasil pemeriksaan notaris Kabupaten Demak yang berlangsung di ruang Bina Praja Pendopo kemarin.

Untuk meningkatkan kualitas konerja notaris ini, kata Syamsul, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intens kepada anggotanya, utamanya dalam berpegang teguh pada kode etik notaris.“Jika ada yang sedikit nakal bisa dibina. Kami berharap kepada majelis pengawas dan dewan kehormatan juga ikut melakukan pembinaan dan pengawasan tersebut,”ujar Syamsul. Turut hadir dalam rakor, Asisten 1 Setda Pemkab Demak AN Wahyudi, Kabag Hukum Kendarsih Iriani, Prof Edi Istiyono MKn, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jateng, Zaky Tuanaya, Kapolres Demak AKBP R Fidelis Timoranto, dan lainnya.

Kabag Hukum Kendarsih iriani mengatakan, pembinaan notaris dengan menghadirkan banyak narasumber tersebut baru kali pertama di Jateng. “Pembinaan untuk notaris ini penting kita lakukan agar peran notaris betul betul dapat dirasakan dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, kedepan semua akan berjalan lebih baik,”ujarnya. Untuk membuktikan keseriusan dalam pembinaan itu, para notaris yang dinilai berprestasi diberikan penghargaan. Asisten 1 Setda AN Wahyudi menambahkan, antara ikatan notaris dengan pemkab Demak harus bisa bersinergi dengan baik. “Sebab, notaris mempunyai kontribusi untuk peningkatan PAD melalui Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semoga tidak ada notaris yang nakal,” katanya.

Kapolres Demak AKBP R Fidelis mengingatkan agar para notaris dalam bekerja tetap sesuai prosedur yang berlaku. “Jangan sampai terjadi tindak pidana. Misalnya, tindak pemalsuan. Sebab, pelanggaran pasal 263 KUHP terkait pidana pemalsuan surat dan lainnya yang terkait pernah menjadi salah satu kasus yang ditangani,”ujar Kapolres. Karena itu, kata Kapolres, para notaris dalam menjalankan tugas harus selalu melakukan proses verifikasi, otentifikasi dan survey lapangan. “Dengan begitu, tidak mengesampingkan proses kehati-hatian,”katanya.(hib)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya