RADARSEMARANG.COM DEMAK – Larangan bertamu saat Maghrib hingga Isya menuai pro kontra dimasyarakat. Bahkan, masalah tersebut viral di media sosial (medsos). Meski demikian, kebijakan tersebut hanya sebagai himbauan dan bukan larangan.
Demikian disampaikan Bupati Demak HM Natsir menanggapi pendapatan masyarakat terkait dengan surat edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 tentang larangan bertamu menjelang Maghrib hingga Isya tersebut. Surat ditujukan untuk Forkopimda dan semua ASN dilingkungan Pemkab Demak.
Dalam SE itu, hanya ada pengecualian seperti besuk orang sakit, takziyah, khitanan, pernikahan pengajian maupun acara keagamaan lainnya. “Jadi, perlu kami sampaikan, bahwa itu bukan larangan, tapi hanya himbauan,”kata bupati.
Himbauan tersebut diperlukan untuk mengembalikan marwah Kota Wali. Hal itu juga selaras dengan kebijakan ajakan ayo mengaji dan matikan TV saat Maghrib hingga Isya. “Tujuan Pemkab Demak hanya ingin menguatkan lagi tradisi mengaji setelah salat Maghrib. Sekarang ini, tradisi tersebut sudah sulit ditemui dirumah rumah. Sudah banyak yang menonton TV daripada mengaji. Padahal, ini Kota Wali,”katanya.
Menurut bupati, kebijakan himbauan tidak bertamu usai Maghrib tersebut akan dikoordinasikan dengan Babinkamtibmas disetiap desa. Para kepala desa (kades) dan kelurahan juga diajak untuk bersama sama menghimbau masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut. “Nanti, ada semacam kegiatan sambang kampung atau silaturahmi ke warga untuk memastikan himbauan tersebut berlaku,”kata bupati. (hib/bas)