RADARSEMARANG.COM DEMAK – Dua pasar tradisional di Demak berhasil meraih penghargaan tertib ukur dari Kementerian Perdagangan. Yaitu Pasar Gablok, Kecamatan Karangawen dan pasar Gebang, Kecamatan Bonang. Hal tersebut menunjukkan bahwa kedua pasar itu telah memenuhi standar nasional sebagai pasar yang bisa menjaga integritasnya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak, Bambang Saptoro mengatakan, dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pemkab Demak akan berupaya pasar lainnya juga bisa tertib ukur. “Ini menjadi kado akhir tahun 2019,” ungkap Bambang kemarin.
Menurutnya, pasar tradisional adalah pasar yang setiap hari menjadi jujukan warga untuk berbelanja. Karena itu, kata dia, para pedagang harus bisa melayani konsumen dengan baik, termasuk diantaranya timbangan yang dipakai harus sesuai dengan standar yang berlaku. “Ini untuk mencegah kecurangan dalam bertransaksi di pasar. Patokannya adalah memenuhi tertib ukur,” kata dia. (hib/bas)