26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

KPK Awasi Pajak Rumah Makan, Parkir, Hiburan, Hotel dan Restoran

Cegah Kebocoran Wajib Pajak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi penarikan pajak dari rumah makan, parkir, hotel restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Demak. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak yang dimulai dilevel para wajib pajak. Sebab, sejauh ini, para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya. Dengan adanya pengawasan dari KPK itu, diharapkan pendapatan daerah meningkat. Diantara yang dilakukan adalah memasang alat elektronik khusus dimesin kasir para wajib pajak. Demikian mengemuka dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) diruang Bina Praja kemarin.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Demak, Agustin Eka Safitri mengatakan, ada 50 perwakilan dari pemilik rumah makan, restoran, pengelola hotel maupun parkir dan hiburan yang diundang dalam kegiatan tersebut. “Selama ini target pajak melampaui, Namun, kita perlu meningkatkan nilai pajak tersebut,”ujarnya. Menurutnya, potensi pajak dari sektor rumah makan dan lainnya tersebut mencapai Rp 3 miliar. Untuk rumah makan misalnya ditarik dengan besaran pajak 10 persen dari omset dan 25 persen untuk parkir. “Kita ingin pendapatan dari pajak ini bisa maksimal. Maka perlu pemasangan alat elektronik khusus untuk wajib pajak,”katanya.

Kepala BPKPAD Pemkab Demak, Suhasbukit mengungkapkan, selain dengan KPK, pengawasan wajib pajak secara elektronik juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam hal tindakan hukum. Kejaksaan akan membantu Pemkab Demak dalam menarik piutang para penunggak pajak tersebut. “Adapun, pemasangan alat alat khusus pemantau ini kita juga menggandeng pihak perbankan,”katanya.

Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK RI, Kunto Ariawan menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu sasaran dalam upaya pencegahan korupsi. Ini dilakukan lantaran sistem manual yang dipakai potensi kehilangan pendapatan sangat tinggi. Sebab, penghitungan tidak akurat serta kurangnya pengawasan. “Nah, peran pajak daerah ini salah satunya berfungsi dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah. Maka untuk pemantauan penerimaan pajak daerah ini perlu memanfaatkan tekhnologi informasi,”katanya. Dia mengatakan, pencegahan korupsi sebagai upaya kolektif. “KPK sebagai trigger mechanism melalui fungsi koordinasi dan supervise,”katanya.(hib)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya